Minggu, 08 September 2013

PUTRA BUNGSU AHMAD DHANI AQJ ( DUL ) DALAM TRAGEDI JAGORAWI



 Dul dan Temannya ( foto : kapanlagi.com )

Berita hari ini Minggu 8 september 2013 sungguh mengejutkan disiarkan oleh beberapa jaringan TV Nasional Swasta terkemuka di tanah air serta pemberitaan yang dirilis oleh media online, berita tentang Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi di TOL JAGORAWI  KM 8-200, Jakarta Timur  arah Cibubur Minggu dinihari ( 8/9/2013 ) sekitar 00.40 WIB melibatkan 3 kendaraan dan menyebabkan 6 Orang tewas.

Dari salah satu TV Nasional Swasta  terkemuka Siang ini Saya bisa memantau kronologis singkat terjadinya kecelakaan Maut yang merengut nyawa 6 Orang dan melukai 7 Orang lainnya, kisah tragis ini berawal ketika. Mobil sedan Mitsubishi Lancer warna hitam bernomor Pol B. 80 SAL yang dikemudikan oleh AQJ ( Dul ) 13 Tahun putra Bungsu pasangan musisi kondang Ahmad Dhani dengan Maia Estianty  diperkirakan melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Bogor menuju Jakarta, entah bagaimana Mobil tak dapat dikendali oleh Pengemudi sehingga membentur pembatas jalan, mobil terbang  dan berpindah jalur berlawanan arah dan bertabrakan dengan   Daihatsu grand Max  No  B 1349 TFM berpenumpang 13 Orang yang berasal dari sebuah perusahaan, lalu dari arah yang bersamaan dengan grand max datang Avansa bernomor Pol B. 1882 UJZ berpenumpang 2 orang suami istri yang kemudian menabrak bagian belakang Mobil Grand Max, tabrakan beruntun tak dapat dihindarkan, 2 penumpang Avansa dikabarkan selamat. 

Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa 6 Orang meninggal dunia dan 7 orang luka - luka berasal dari penumpang grand max . Korban meninggal dan luka telah dibawa ke beberapa rumah sakit terdekat untuk proses selanjurnya

Sedang Dul Putra musisi kondang Ahmad Dhani dengan seorang temannya bernama Noval yang  berada  di Mobil sedan Mitsubishi Lancer keluaran tahun 2010 mengalami patah tulang kaki dan sedang dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta 

 Sebagaimana diberitakan bahwa saat ini Dul baru berusia antara 13 - 14 tahun sedang berdasarkan UU Lalu Lintas  No 22/2009 tentang Surat Izin Mengemudi di Pasal 281. mempersyaratkan SIM baru bisa diberikan ketika pemohon berusia 17 Tahun. Dengan begitu dalam kasus kecelakaan ini kemungkinan Dul akan diberikan perlindungan Hukum karena belum mencapai batas usia untuk mengemudi.

Kalau begini siapa yang bertanggung jawab atas tragedi naas yang mengakibatkan hilangnya nyawa Orang lain bisa karena kelalaian dan lainnya ? 

Berdasarkan data dalam hal ini Dul yang belum cukup umur tidak diperbolehkan untuk mengemudi Mobil dan masih berada dalam pengawasan Orang Tua, maka tidak menutup kemungkinan Ahmad Dhani akan dimintai keterangan oleh pihak berwajib sejauh mana pengetahuan Beliau tentang Dul dalam penguasaan Mobil dalam tragedi subuh dinihari di Tol Jagorawi.***

Dari sumber media elektronic dan media online. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar