Rabu, 30 September 2020

Berita dalam Gambar Dari Catatan Kampanye Tina - Ado Paslon No. 1 Pilkada Mamuju 2020.


ADV, MAMUJU - Paslon No Urut 1 ( Satu ) Sutinah Suhardi dan Ado Masud mulai melakukan kampanye terbatas sejak Gong Jadwal Kampanye Pilkada 2020, hari pertama dengan membagi konsentrasi di dua kecamatan, yaitu Sutinah Suhardi di kecamatan Sampaga dan Ado Masud di kecamatan Papalang, ( 27 s/d 30 September 2020 ). 


Didampingi Jurkam dari Partai Pengusung Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamuju Hj. Sitti Suraidah Suhardi, S.E., M.Si., Ketua relawan Mamuju KEREN, Hajrul Malik dan Firman Argo Wasito, Sutinah Suhardi menyusuri pelosok desa di Kecamatan Sampaga, memaparkan visi dan misinya. 

 Mengingat faktor utama yang dikeluhklan masyarakat pedesaan adalah imfrastruktur jalan yang memperihatinkan, maka paslon Tina - Ado bila terpilih berjanji akan menuntaskan keluhan masyarakat dengan memprioritaskan pembangunan jalan, tanpa mengesampingkan yang lainnya. 

 “Jalan akan jadi prioritas kami (Tina-Ado), jika akses jalan sudah bagus, tentu yang lain juga akan ikut bagus" Kata Tina

"Seperti halnya pendidikan dan kesehatan serta juga akan ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” kata Sutinah.

Pada  setiap kesempatan dilaksanakan pertemuan Sutinah Suhardi juga memperkenalkan kartu Mamuju KEREN, dimana kartu ini akan berisi data setiap masyarakat khususnya bagi mereka yang masih dalam kategori tidak mampu. 

Kartu Mamuju Keren adalah kartu berbasis data keluarga yang berisi kondisi keluarga pemegang kartu tersebut, antara lain status kepemilikan dokumen kependudukan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, perumahan, sanitasi dan air bersih, serta pengeluaran ekonomi keluarga.

 Dengan sangat antusias Tina menjelaskan bahwa Kartu ini berbasis IT, yang akan di gunakan untuk memberikan kemudahan dalam mengakses layanan pemerintah, pemegang kartu ini akan memperoleh layanan yang terkoneksi secara langsung ke seluruh OPD layanan di pemerintah Daerah, tahun pertama kepemimpinan Tina Ado akan menyasar 20 Ribu Kepala Keluarga Pra sejahtera dari Basis data yang ada dan di keluarkan Resmi oleh lembaga pemerintah, penerima Bansos, Pemerima PKH dan Jamkesda.

Ditekankan oleh Tina bahwa nantinya jika terpilih menjadi bupati Mamuju bersama pasangannya Ado Mas’ud, setiap masyarakat Mamuju wajib memiliki dokumen kependudukan, sehingga hak-haknya sebagai warga negara dapat di penuhi, caranya adalah membangun sistem layanan Kependudukan Keren berbasis desa/kelurahan, rumah sakit dan puskesmas. 

Untuk  Akta Lahir, kartu keluarga dan akta kematian serta perekaman Ektp. “Tidak perlu jauh jauh ke ibukota kabupaten, cukup datang di kantor desa atau kelurahan akan di layani oleh petugas disana, sekitar 10 sampai 15 menit langsung jadi utamanya Akta Kelahiran dan KK serta Akta Kematian" Ungkap Tina. 

 Selain itu, Untuk program kesehatan, yang tidak punya BPJS nanti bisa berobat di rumah sakit dan Puskesmas secara gratis, yang penting KTP Mamuju. 

Nanti kita akan ada ambulance gratis tiap desa. Nanti Pemkab yang beli mobilnya, diserahkan ke desa untuk dipakai dan perawatannya, pungkas Sutinah. 

Sementara Program dibidang pendidikan, kami ada beasiswa manakarra yang manfaatnya akan sangat dirasakan masyarakat. Nanti dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi. akan ada dua jenisnya, yang kurang mampu dan berprestasi, “Bagi yang memenuhi syarat akan kita berikan”. Ujarnya dengan penuh semangat. 

" Agar Program yang disebutkan Oleh Ibu Tina   terlaksana jangan sampai lupa Pilih No.1, Tina - Ado Jangan sampai lupa Ya " Kata salah seorang pendukung Paslon No. 1 Tina - Ado dengan semangat 45.

Pada  kampanye yang digelar disetiap desa , Sutinah menegaskan bahwa pihaknya terus patuh pada protokol kesehatan dengan menghadirkan maksimal 50 orang dalam sekali pertemuan, serta disediakan juga masker dan hand sanitizer bagi setiap peserta yang hadir. 

Mungkin masih ada diantara kita yang belum memahami arti dari Mamuju Keren yang sudah menjadi bahan dalam setiap percakapan atau status di medsos dan kata ini sudah menjadi viral : "Mamuju Keren merupakan singkatan dari Mamuju yang Kreatif, Edukatif, Ramah, Energik dan Nyaman. 

Sumber dan foto efbe 

 Bersambung ....

Senin, 28 September 2020

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Pimpin Rapimnas Virtual Serta Pengarahan Kepada Cakada dan Ketua DPD dan DPC PD Se- Indonesia

 ADV, MAMUJU - Rapimnas Virtual Partai Demokrat serta pengarahan Ketua Umum Mas AHY kepada Cakada di Pilkada 2020, Ketua DPD dan DPC Suluruh Indonesia, yang diselenggarakan pada tanggal 25/09/2020. Dari Sekertariat DPD Partai Demokrat prov. Sulawesi Barat  di Jalan Mamuju .

Rapimnas Vittual ini diikuti antara lain oleh Sekertaris DPD Partai Demokrat Sulbar A. Wahab Abdy, S.Sos., M.A.P., Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten  Mamuju Yang juga Ketua DPRD provinsi Sulawesi Barat Hj. Sitti Suraidah Suhardi, S.E., M.Si., Hj. Sitti Sutinah Suhardi, S.H., M.Si., Calon Bupati Kabupaten Mamuju di Pilkada 2020 serta Syaripuddin Saad Pengurus DPD Partai Demokrat Sulbar. 

 Rapimnas Virtual 2020 belangsung dengan baik tanpa hambatan *

Jumat, 25 September 2020

Inilah Nomor Urut Paslon Bupati Mamuju di Pilkada 2020

ADV, MAMUJU - Komisi   Pemilihan Umum (KPU) Mamuju mengadakan pengundian nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju dengan melaksanakan pleno yang digelar di ruang pertemuan hotel Grand Mutiara Mamuju, Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju , Kamis 24 September 2020.

 Berikut ini nomor urut paslon Bupati  Mamuju 2020 : 

 1. Hj Sitti Sutinah Suhardi, S.H., M.Si., - Ado Mas'ud,S.Sos. 

 2. Drs.H.Habsi Wahid, MM - H. Irwan Satya Putra Pababari, S.H., M.T.P.

 “Kami berharap ada kejasama yang harmonis antara semua pihak yang terlibat, penyelenggara, masyarakat , dan para kandidat sehingga dapat menerapkan dengan baik protokol kesehatan yang ketat di Pilkada 2020 ditengah pandemi Covid-19,” kata Arsyad salah seorang masyarakat yang sempat menyaksikan dari luar Hotel Grand Mutiara Mamuju.

Pengundian nomor urut dihadiri langsung kedua paslon yang telah ditetapkan. Turut hadir dalam kegiatan, wakil dari Partai pengusung para calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju 2020 ***( M.Nur OKT )

Minggu, 13 September 2020

Berdasarkan Peraturan Perundangan, Mantan Terpidana Bisa Ikut Pilkada


Oleh: Dolfie Rompas, S.Sos, SH, M.H

 Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 56/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karenanya, pasal 7 ayat (2) huruf g tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui putusannya nomor 56/PUU-XVII/2019 tersebut pada kesimpulannya menetapkan bahwa bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898), selengkapnya adalah:

Calon  Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;


 Terkait dengan Putusan MK itu, maka sebagai pelaksana regulasi, KPU seharusnya bertugas untuk melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Harap diingat bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh semua pihak terkait. Seharusnya KPU RI tidak perlu mengeluarkan surat edaran tentang masalah mantan terpidana yang akan mengikuti Pilkada karena dapat menimbulkan polemik dan masalah baru di setiap daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada. Putusan MK telah mengakomodir persoalan itu dan harus menjadi pedoman dalam implementasinya di Pilkada 2020 ini.

 Lebih jauh, yang dimaksud dengan terpidana telah selesai menjalani pidana penjara, artinya sang terpidana tidak lagi berada dalam kurungan atau dalam suatu ruangan bangunan. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaksud dengan penjara adalalah bangunan tempat mengurung orang hukuman, yakni gedung lembaga pemasyarakatan.

 Jadi setiap orang yang sudah selesai menjalani pidana penjara, artinya yang bersangkutan sudah tidak lagi berada di dalam gedung lembaga pemasyarakatan alias sudah berada di luar lembaga pemasyarakatan, dan lazimnya disebut mantan terpidana. Hal ini sebagaimana yang juga dimaksudkan oleh Fatwa MA No. 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tanggal 16 September 2015.

 Sebagai contoh kasus untuk calon Gubernur Bengkulu, Saudara Agusrin, yang akan maju pada Pilkada serentak Desember mendatang. Agusrin telah dibebaskan atau tidak lagi menjalani pidana penjara sejak tahun 2014. Walaupun statusnya bebas bersyarat, namun beliau memenuhi syarat untuk ikut pada Pilkada 2020, karena telah melewati 6 tahun setelah menjalani pidana penjara. Berdasarkan putusan MK yang telah diuraikan di atas, Agusrin dapat dinyatakan berhak mengikuti kontestasi di Pilkada tahun ini.

Mari kita doakan semoga Pilkada Serentak pada bulan Desember 2020 nanti dapat berjalan lancar dan aman dengan tetap disiplin menjalankan protokol Covid19. (DLF/Red)
_Penulis Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH adalah praktisi hukum, berdomisili di Jakarta_

Sabtu, 12 September 2020

PPWI, PWI Dan AJI Bangun Sinergitas Organisasi Pers Di Langsa



 Langsa – Dalam rangka membangun sinergitas dan silaturahmi antar organisasi pers di wilayah Kota Langsa, Provinsi Aceh, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Indepanden (AJI) menggelar acara coffee morning di PASS Kopi, Kota Langsa, Jum'at (11/09/2020) pagi.

Memulai perbincangan ringan, Ketua PPWI Langsa, Sayed Zahirsyah mengatakan pihaknya saat ini sudah mengantongi SK kepengurusan DPC PPWI Langsa, untuk kemudian bersama teman-teman di masing-masing organisasi pers lainnya dapat mewarnai pemberitaan di Kota Langsa.

 Selanjutnya, Waled sapaan akrab Sayed, dirinya memperkenalkan bahwa kepengurusan PPWI Langsa yang baru sudah terbentuk dan akan mulai membangun eksistensi bersama wartawan di Kota Langsa.

"Meski pada prinsipnya, kami PPWI merupakan pewarta warga; artinya kami memperjuangkan bahwa setiap warga negara berhak berbicara, tapi tetap dengan etika.

Pewarta warga melakukan pemberitaan dengan tetap menjunjung tinggi UU Pers nomor 40 Tahun 1999," terang Waled.

 Selain itu, lanjut Ketua PPWI Langsa yang baru ini, pihaknya ingin bersama-sama membangun soliditas bersama organisasi pers lainnya untuk membantu profesi wartawan.

"Kami berharap dapat diterima dengan kawan-kawan lain untuk bersama-sama membangun organisasi pers di Langsa. Jadi, dengan hadirnya PPWI, kami dapat mewadahi dan jangan sampai ada wartawan yang tidak tergabung ke organisasi pers, kemanapun wartawan itu mau bergabung," imbuh Sayed Zahirsyah.

 Sementara itu, di tempat dan waktu yang sama, Sekretaris PWI Langsa, Munawar, ST menyambut baik hadirnya PPWI di Kota Langsa.

Dengan adanya wadah ini, kita dapat bersama-sama membantu mengadvokasi wartawan di Kota Langsa yang apabila tersandung masalah pemberitaan dan berhadapan dengan proses hukum.

 Menurut Munawar banyaknya organisasi semakin baik untuk mewarnai pers di Langsa.

“Walaupun background berbeda, tapi kita bisa bersama-sama membantu wartawan yang nantinya tersandung dengan proses hukum," tambah Munawar.

 Di kesempatan itu, Munawar juga mengajak kepada semua wartawan agar mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) agar terdaftar di Dewan Pers.

 "Meski kita punya acuan masing-masing, tapi tujuan kita harus bersama-sama mewadahi wartawan di Kota Langsa.

 Tinggal lagi kepada wartawannya mereka mau berbabung kemana. Karena seyogyanya wartawan penting untuk bergabung dengan organisasi pers," pungkasnya.

 Senada dengan Waled dan Munawar, Ketua AJI Langsa, Mustafa Rani menyambut baik silaturahmi di pagi ini. Pada dasarnya semua jurnalis baru bisa dikatakan wartawan apabila memenuhi tulisan yang sesuai dengan kaidah jurnalistik.

 Artinya, memenuhi syarat dan etika jurnalistik, secara simpel harus sesuai dengan 5W1H. Barulah tulisan itu disebut karya jurnalistik.

Disamping mentaati kode etik jurnalistik, wartawan juga harus menerapkan kode perilaku dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pemberitaan harus berimbang, apabila ada tudingan wajib dikonfirmasi (hak jawab), menghargai hak narasumber dan jangan pernah menggiring pemberitaan apalagi menyelipkan opini penulis di dalam pemberitaan atau tidak tendensius," papar Mustafa.

 Mustafa juga menyarankan agar semua wartawan harus berhimpun di wadah pers. Dimanapun mereka harus bergabung pada organisasi pers. (WSZ/Red)

Jumat, 11 September 2020

Bamsoet Pimpin Serah Terima Jenazah Jacob Oetama




JAKARTA  -Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjadi inspektur upacara, memimpin serah terima jenazah tokoh pers nasional Jakob Oetama.

Penyerahan jenazah Jakob Oetama dilakukan oleh putra sulungnya Irwan Oetama kepada Bamsoet selaku Ketua MPR RI mewakili negara di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta Barat.

Selanjutnya, jenazah akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.

 Lahir di Magelang, Borobudur pada 27 September 1931, tokoh jurnalistik sekaligus pendiri Kompas ini wafat pada usia 88 tahun di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kelapa Gading pada Rabu (9/9/20).


Kecintaannya terhadap Indonesia tak perlu diragukan, bisa dilihat dari rekam jejaknya sebagai jurnalis, budayawan, sekaligus pejuang demokrasi.

Hingga akhirnya mengantarkan dirinya meraih penghargaan Bintang Mahaputera dari pemerintah Indonesia pada tahun 1973.

 "Terlalu banyak testimoni yang bisa diberikan tentang kehebatan Pak Jakob Oetama di bidang jurnalis, budayawan, dan demokrasi. Namun tak banyak yang mengulas sosoknya sebagai manusia yang rendah hati, peduli terhadap sesama, dan yang terpenting caranya memperlakukan para wartawan dan karyawannya dengan sangat baik.

Tak heran jika dibawah kepemimpinannya, Kompas tak sekadar menjadi koran biasa. Melainkan berkembang biak menjadi imperium Kompas Gramedia Group yang memiliki gedung setinggi 223 meter dengan 53 lantai, terletak di jantung Ibu Kota Jakarta," ujar Bamsoet usai melepas jenazah Jakob Oetama, di Jakarta, Kamis (10/9/20).

 Ketua DPR RI ke-20 ini menceritakan, saat mulai berkarir menjadi wartawan di periode 1985-an, dirinya banyak mendengar cerita tentang kehebatan sentuhan hati Jakob Oetama kepada para wartawannya.

Beliau tak segan menelepon langsung wartawan yang bertugas di lapangan untuk mengapresiasi berita yang mereka tulis. Tepukan bahu saat bertemu serta menyapa para wartawannya dengan nama sapaan mereka, adalah cerita lain yang menggambarkan cara Jakob Oetama memimpin dengan hati.


 "Tak heran jika banyak orang, bukan hanya para wartawan dan karyawannya, namun juga yang pernah bergaul dengan dirinya termasuk saya, menganggap Pak Jakob Oetama sebagai ayah ideologis.

 Sebagai orang tua yang bijaksana, penuh welas asih dengan kharisma kepemimpinan yang kuat," tandas Bamsoet.

 Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, di dunia jurnalistik, Jakob Oetama juga bukan tipikal sosok yang 'keras kepala'.

Sempat dilarang terbit oleh pemerintahan Orde Baru pada 21 Januari 1978, Kompas akhirnya bisa terbit kembali setelah penandatanganan surat permintaan maaf dan pernyataan kesetiaan kepada pemerintah Orde Baru dengan kop surat tertanggal 28 Januari 1978.

Menandakan bahwa terkadang kompromi perlu dilakukan demi tercapainya tujuan.

 "Berkat pemikiran Pak Jakob, Kompas dan dunia jurnalistik Indonesia dikenalkan prinsip baru, dari Jurnalisme Fakta ke Jurnalisme Makna.


Prinsip  tersebut pada intinya mengajarkan para jurnalis tak sekadar membuat berita sesuai fakta, melainkan juga menghadirkan makna dari fakta peristiwa yang terjadi.

Pak Jakob mengajarkan, media seyogianya menjadi batu penjuru, tempat masyarakat mendapat kepastian. Media harus memberi jawab, menjelaskan duduknya perkara.

 Dengan begitu, pembaca mendapatkan pencerahan. Selamat jalan Pak Jakop. Semangat dan idelismemu tetap dihati kami," pungkas Bamsoet. (*)

Kamis, 10 September 2020

Berita Dalam Gambar Demokrat Sulbar Gelar HUT Partai Demokrat Yang Ke 19 Dan Ultah Pa SBY Yang Ke-71


Mamuju, 9 September 2020 Pelaksanaan Acara HUT Partai Demokrat Ke - 19 tanggal 9 September 2020 Dan HUT Pa SBY Yang Ke - 71 bertempat di Sekertariat DPD PD Sulbar Jln. Husni Tamrin No.7 Mamuju.

Dihadiri oleh sekitar 50 Orang, nampak hadir Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang  Partai Demokrat  Kabupaten  Mamuju Hj. Suraidah Suhardi, S.E., M.Si., Pengurus DPD dan DPC,. Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten  Mamuju, acaranya berlangsung sederhana tapi tetap khidmat.
.

Sekertaris DPD PD Sulbar A Wahab Abdy dan Bendahara DPD PD Sulbar  Ir Abubakar Bajeber bersama Ketua DPC PD Mamuju  Suraidah Suhardi yang akrab disapa Idha nampak berada didepan tamu undangan untuk memberikan semangat sembari bernyanyi Mars Partai Demokrat dan meneriakkan Yel Yel TINA - ADO Untuk Mamuju Yang lebih Maju dan tentu saja Keren. BERSAMA KITA KUAT BERSATU KITA BANGKIT.


Dalam kata sambutan singkatnya Suraidah Suhardi menceritrakan  14 tahun  berjuang bersama Partai Demokrat. Ida Suhardi menekankan kepada kader Partai Demokrat untuk  tetap solid, sebab dengan bersama kita akan jadi kuat, dengan kuat kita menang.


Foto - Foto Dari Facebook**

Selasa, 08 September 2020

Komite 1 DPD RI, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI Berkomitmen Ciptakan Keamanan Dan Ketertiban Di Daerah


 Jakarta - Komite I DPD RI mengapresiasi langkah-langkah dan upaya penegakan hukum Kepolisian RI dan Kejaksaaan Agung RI terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya dalam mendukung investasi di daerah.

Komite I juga mengapresiasi langkah dan kebijakan yang diambil kedua lembaga Penegakan Hukum tersebut dalam rangka persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Desember 2020 dan penanganan Pandemi Covid-19.

 Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI, Senin, 7 September 2020. Rapat Kerja berlangsung secara daring (zoom) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komite I, Fachrul Razi, didampingi oleh Wakil Ketua Komite I yakni Abdul Khalik; Djafar Alqatiri dan Fernando Sinaga.

Rapat Kerja ini juga dihadiri oleh sebagian besar Anggota Komite I dan Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono. Sementara dari Kepolisian dihadiri oleh Wakapolri, Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono dan Kejaksaan Agung dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi.

Rapat Kerja sendiri dilaksanakan dalam rangka pengawasan terhadap penegakan hukum dan keamanan masyarakat dan daerah. Dalam sambutannya, Ketua Komite I menyampaikan berbagai hal dan permasalahan yang terjadi di Daerah yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keamanan masyarakat khususnya pada masa Pandemi ini.

 Seperti halnya penyelenggaraan Pilkada yang tetap dilaksanakan di Desember 2020 padahal kondisi dan fakta di lapangan menunjukkan adanya peningkatan penularan Covid19.

 Masyarakat dan peserta Pilkada cenderung abai terhadap protokol kesehatan sementara aparat dan penyelenggara serta Pemda terlihat tidak mampu mengendalikan hal ini.

 Sementara sejumlah Anggota Komite I menyoroti persoalan, antara lain; peran Aparat Penegak Hukum di Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Penanganan Covid19, Pilkada Serentak 2020, konflik lahan dan konflik masyarakat adat, dan bahkan Dana Desa.

 Selain itu, sejumlah senator juga menginginkan adanya kebijakan khusus terhadap dalam perekrutan Personil Kepolisian yang berasal dari Daerah.

 Rapat Kerja yang berlangsung hangat dan penuh keakraban ini pada akhirnya menghasilkan beberapa Kesepatakan sebagai berikut:

 1. Komite I DPD RI mengapresiasi penjelausan Wakil Kepala Kepolisian RI dan Wakil Jaksa Agung RI tekait dengan langkah-langkah dan upaya penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya dalam mendukung investasi di daerah, persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, dan penanganan Pandemi Covid-19;

 2. Komite I DPD RI meminta Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI untuk senantiasa memberikan dukungan dan penguatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang inovatif dan berdaya saing dengan memperhatikan masyarakat adat dan kearifan lokal serta ramah investasi untuk memenuhi prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel dan bebas KKN;

 3. Komite I DPD RI meminta Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI agar dalam penegakan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya yang terkait dengan indikasi terjadinya KKN, lebih mengedepankan aspek pencegahan dan mengutamakan azas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan sosial serta memberikan kesempatan kepada putra-putri daerah dalam hal rekrutmen di Kepolisian dan Kejaksaan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku; dan

 4. Komite I DPD RI meminta Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI agar dalam pelaksanaan fungsi representasi sebagai wakil daerah dan fungsi pengawasan Komite I DPD RI dapat bersinergi dan bekerjasama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI dalam penanganan keamanan, ketertiban dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari KKN serta pengawasan Pilkada dan pengawasan dana penanggulangan Covid 19.

 Rapat Kerja berakhir pada pukul 13.30 dengan suatu Komitmen bahwa Komite I akan terus mengawasi dan berusaha untuk mencarikan solusi terhadap berbagai persoalan keamanan dan ketertiban yang terjadi di Daerah demi mewujudkan masyarakat Daerah yang berkeadilan dan bekesejahteraan.
 
Senin, 7 September 2020.
Sumber : WA PPWI Regional Sulawesi