Rabu, 14 Oktober 2020

Ketua DPRD Provinsi Sulbar Hj Suraidah Suhardi Tanda Tangani Penolakan UU Cipta Kerja

 


ADV, MAMUJU - Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi Sulbar bergerak berunjukrasa ke Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang terletak di Jln Pettana Endeng Rangas Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat pada Senin, 12 Oktober 2020,

Massa aksi dari berbagai Aliansi masuk keruang paripurna dengan membawa sejumlah tuntutan memenuhi ruangan paripurna dimana Ketua DPRD Hj. Sitti Suraidah menunggu.

Koordinator Umum Aksi Muh Irfan mengatakan aksi pendudukan DPRD Sulbar berlangsung dua jam hingga sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka menolak meninggalkan Ruang Paripurna apabila Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi belum menandatangani kesepakatan lembaganya untuk menolak UU Cipta Kerja.
Sebagaimana dikutip dari laman merdeka,com yang terbit 12 Oktober 2020 Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Hj. Sitti Suaraidah Suhardi, S.E., M.Si., menyambut baik tuntutan massa uunjuk rasa dengan lantang mengatakan :
"Hari ini kawan-kawan, kami dari DPRD Provinsi Sulawesi Barat, dengan tegas kami menolak penetapan Undang-Undang Omnibus Law, dan meminta kepada pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) sebagai pengganti undang-undang," kata Suraidah.



Peserta unjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja berasal dari berbagai aliansi. Tercatat sudah tiga kali massa berdemonstrasi di gedung DPRD Sulawesi Barat . Dan pada unjuk rasa kali ini, mendapatkan respons yang baik dari pimpinan DPRD. Provinsi Sulawesi Barat dalam hal ini Ketua DPRD Provinsi Sulbar Suraidah yang langsung menyetujui petisi dan disambut dengan tepukan meriah yang bergemuruh di ruang sidang paripurna.
Suraidah selaku Ketua DPRD Sulbar akhirnya menandatangani surat pernyataan sikap tertanggal 12 Oktober 2020. Surat berkop DPRD Provinsi Sulawesi Barat itu ditujukan kepada Ketua DPR RI di Jakarta.

Berikut bunyi petisi yang ditandatangani ketua DPRD Provinsi Sulbar, dengan nomor 16/DPRD/X/20202. Ditunjukkan kepada DPR:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat bersama seluruh masyarakat Sulawesi Barat menyatakan sikap Menolak Omnibus Law dan meminta agar dicabutnya Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI, serta meminta Presiden RI agar segera mengeluarkan (Perppu) sebagai pengganti Omnibus Law.
Dengan disahkannya Undang-Undang Omnibus Law oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, telah menimbulkan unjuk rasa seluruh Indonesia untuk menolak UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, DPRD Provinsi Sulbar bersama masyarakat Sulbar, menyatakan sikap menolak Omnibus Law. Dan meminta agar mencabut UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI. serta meminta kepada Presiden RI untuk segera mengeluarkan Perppu sebagai pengganti Undang Undang Omnibus Law ( Cipta Kerja) .
Suka
Komentari