Senin, 29 Juli 2019

ANJUNGAN PANTAI MANAKARRA " INDAH TAPI GERSANG "



Anjungan Pantai Manakarra  salah satu Icon Kota  yang terletak di Jl Yos Sudarso Kota Mamuju, dibangun diatas tanah reklamasi yang membujur dari utara keselatan Pantai Manakarra yang indah dan permai.

Diresmikan  pada tanggal 2 September 2015 bersamaan dengan  Gong Perdamaian Nusantara, gong ini terletak dalam area Anjungan Pantai Manakarra oleh Bupati Mamuju saat itu DR H Suhardi Duka, MM diakhir Pemerintahannya.



Sejak duresmikan hingga saat ini Anjungan Pantai Manakarra menjadi tempat diselenggarakannya acara  seremonial dan keagamaan, Mamuju Fair dan Hiburan bagi masyarakat Mamuju khususnya dan Provinsi Sulawesi Barat. Selain daripada itu Anjungan Pantai Manakarra menjadi destinasi wisata Pantai yang ramai dikunjungi  karena menghadap langsung ke Selat Makassar dengan pemandangan laut yang indah.

"Anjungan ini adalah salah satu Destinasi Wisata yang ada di Kota Mamuju yang ramai dikunjungi setiap saat karena letaknya yang strategis di Kota Mamuju. Ditinjau dari Lokasinya yang strategis  dipinggir pantai manakarra menghadap ke Pulau Karampuang. Anjungan Pantai Manakarra ini adalah tempat rekreasi  refsentatif karena dari tempat ini kita bisa menikmati suasana Kota Mamuju, lalu-lalang kendaraan di Yos Sudarso serta suasana Pantai yang Eksotik  dengan Alunan Ombak, serta pendar-pendar Cahaya Sunset di sore hari." Jelas Nurlina seorang Pengunjung Anjungan Pantai Manakarra disuatu sore.


" Sayang suasana seperti ini hanya bisa dinikmati disore hari jelang malam. Disiang Hari Anjungan Pantai Manakarra ini terlihat gersang , karena lepas pagi anjungan ini  diterpa langsung oleh Sinar Matahari dan bias cahaya yang dipantulkan oleh air laut  tanpa Pohon dan sawung  pelindung yang memadai, pengunjung tidak akan mampu bertahan. Anjungan Pantai Manakarra " INDAH TAPI GERSANG " Katanya Berguman.

Sementara itu disalah satu Pojok anjungan terlihat beberapa anak muda sedang asyik bercengkerama ketika dihampiri . ( Senin 29/7/2019 )

" Dihari - hari biasa utamanya pada hari libur Anjungan Pantai Manakarra bisa menjadi Destinasi utama untuk berekreasi bagi warga Mamuju maupun Wisatawan domestik dan mancanegara, saat ini disini  hanya bisa dilakukan pada sore hari jelang malam. Waktu terbatas karena suasana disiang hari tidak bersahabat, tak ada pohon pelindung yang dapat membuat pengunjung nyaman, karena terpapar langsung oleh terik matahari , juga tak ada sawung tempat melepaskan lelah fasilitas kurang memadai ditempat yang multi fungsi itu.
Harapan kami kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju kiranya berkenan mengeluarkan Dana untuk menanam pohon pelindung dan fasilitas yang memadai agar Icon Kota yang di bangun dengan biaya miliaran uang Rakyat dapat dimanfaatkan dan dinikamati  semaksimal mungkin oleh masyarakat dengan nyaman dan aman  " ujar salah seorang anak muda yang enggan disebut namanya.

Anjungan Pantai Manakarra pernah di renovasi pada pertengahan Oktober 2018 karena masaalah Estetika dan adanya issu tentang Mata satu berwujud Dajjal  yang ramai diperbincangkan di Media Sosial tapi Renovasi ini nampaknya bagi masyarakat belum menyentuh substansi tentang kenyamanan, keindahan dan lingkungan hidup yaitu Penanaman Pohon.*** ( M.Nur)

Minggu, 28 Juli 2019

JBMI GAGAS PONPES KHUSUS SUKU ANAK DALAM, BULOG SIAP BANTU, PPWI SANGAT MENDUKUNG



Jakarta - Jam'iyah Batak Muslim Indonesia (JBMI) menggagas pembangunan pondok pesantren bagi Suku Anak Dalam (SAD) di Provinsi Jambi. Pesantren ini nantinya akan menjadi pesantren pertama yang secara khusus diperuntukkan bagi anak-anak dan pemuda dari Suku Anak Dalam.
Gagasan pembangunan pesantren Suku Anak Dalam ini lahir setelah JBMI bersama sejumlah lembaga yang tergabung dalam kelompok Al-Jassrah melakukan penelitian kurang lebih 2 bulan terhadap Suku Anak Dalam di beberapa kabupaten di Provinsi Jambi. Selain JBMI, lembaga lain yang tergabung dalam Al-Jassrah adalah STAI Ahsanta, Badko GMI Provinsi Jambi, KMB, Kontra dan Poltekkes Jambi.

Dikutip dari dokumen laporan penelitian yang telah disusun, pembangunan pesantren khusus Suku Anak Dalam ini merupakan salah satu upaya untuk memberdayakan anak-anak Suku Anak Dalam agar siap menghadapi perkembangan zaman dan revolusi industri 4.0.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan Al-Jassrah, saat ini masih banyak anak-anak muda dari Suku Anak Dalam yang belum dapat menikmati pendidikan sebagaimana mestinya. Meski sejumlah program pemberdayaan sudah dilakukan oleh LSM/NGO, namun hasilnya belum maksimal.

"Dengan membangun pondok pesanten terpadu khusus Suku Anak Dalam maka anak-anak dan pemuda Suku Anak Dalam akan dididik dengan ilmu keagamaan dan keterampilan khusus sehingga ketika mereka selesai pendidikan, dapat bekerja secara profesional di perusahaan-perusahaan sekitar atau menciptakan usaha sendiri. Pondok pesantren ini juga nanti dapat menjadi lokasi Melangun Destination yang menjadi salah satu budaya Suku Anak Dalam," demikian kutipan dari penelitian tersebut.

Menurut Ketua Umum DPP JBMI, yang juga merupakan penasehat PPWI, Albiner Sitompul, saat ini sudah ada pihak yang bersedia mewakafkan lahan seluas 12 hektar untuk pembangunan pesantren di Provinsi Jambi. Seluas 3 hektar akan digunakan untuk bangunan pesantren, sedangkan sisa lahan yang lain akan digunakan untuk mendukung praktek keterampilan para santri.

Sejumlah pihak juga menyambut baik rencana pembangunan pesantren ini. Salah satunya Perum Bulog. "Perwakilan Perum Bulog sudah menyatakan kesediannya untuk membantu pembangunan pesantren dan mereka sudah melakukan survei ke lokasi lahan pesantren," ujar Albiner.

Albiner juga berharap Presiden Jokowi memberikan restu pembangunan pesantren ini. "Kami berharap Bapak Presiden menyetujui pembangunan pesantren pertama untuk Suku Anak Dalam ini," harap Albiner.

Sementara itu, di tempat terpisah Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menyatakan sangat mendukung rencana pendirian pondok pesantren bagi kelompok Suku Anak Dalam. Menurutnya, Suku Anak Dalam adalah salah satu elemen masyarakat yang 'terlupakan' oleh pembangunan bangsa selama ini. Kondisi mereka yang terisolasi dan termarginalkan selama ini membuat warga Suku Anak Dalam tertinggal sangat jauh di belakang dibandingkan dengan warga masyarakat lainnya di Jambi.

"PPWI mendukung gagasan Pak Albiner Sitompul mendirikan lembaga pendidikan khusus berupa pondok pesantren khusus bagi anak-anak Suku Anak Dalam. Intervensi pendidikan secara khusus terhadap masyarakat terasing seperti Suku Anak Dalam merupakan terobosan yang perlu segera dilakukan agar mereka tidak semakin terpuruk ditinggalkan jaman," tegas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Untuk itu, ia mendorong semua pihak dapat melibatkan diri berpartisipasi mewujudkan pendirian pondok pesantren khusus dan bentuk lembaga pendidikan khusus lainnya, baik bagi Suku Anak Dalam maupun suku-suku terasing lainnya di Indonesia. (ALB/Red)

_Keterangan foto: Ketua Umum JBMI Albiner Sitompul (kedua dari kiri) bersama Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke (berpeci) berdiskusi bersama terkait rencana pendirian pondok pesantren khusus bagi anak-anak Suku Anak Dalam, Jambi***

Rabu, 24 Juli 2019

KISRUH SELEKSI CALON ANGGOTA KPI, SUPADIYANTO SIAP GUGAT MENKOMIMFO





Yogyakarta – Supadiyanto, salah satu peserta seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam waktu dekat akan mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal itu disampaikan mantan anggota KPI Daerah Yogyakarta ini kepada redaksi melalui surat, Selasa 23 Juli 2019.

Supadiyanto menyatakan bahwa langkah ini harus ditempuhnya setelah berbagai usaha terkait dugaan maladministrasi dan kecurangan yang dilakukan oleh panitia seleksi calon anggota KPI Pusat 2019-2022 tidak mendapatkan respon sebagaimana mestinya dari instansi berwenang, terutama Menkominfo sebagai penyelenggara seleksi. Bahkan, Ombudsman yang mendapatkan laporan dari Supadiyanto dan masyarakat pemerhati penyiaran lainnya, yang kemudian mendatangi DPR-RI untuk menyampaikan hasil telaahan mereka atas kasus itu, tidak dihiraukan oleh DPR maupun Menkominfo, dan tetap ngotot meneruskan proses seleksi.

Supadiyanto, yang merupakan dosen ilmu komunikasi di sebuah perguruan tinggi di Yogyakarta itu, berharap keadilan dan kebenaran masih ada di negara ini. Dirinya merasa perlu melakukan perlawanan atas dugaan kesewenang-wenangan pejabat negara, dalam hal ini Menkominfo, yang bertanggung jawab atas perilaku panitia seleksi yang tidak transparan dan diduga melakukan tindakan manipulatif dalam proses seleksi calon anggota KPU Pusat. Sebagai salah satu peserta seleksi yang digugurkan oleh panitia seleksi secara tidak benar, tidak transparan, dan penuh manipulasi, Supadiyanto merasa telah dizolomi hak-haknya sebagai anak bangsa yang tidak semestinya diperlakukan tidak adil oleh panitia seleksi bentukan Menkominfo.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke yang turut merekomendasikan Supadiyanto mengikuti seleksi calon anggota KPI Pusat di Kemenkominfo ini, menyatakan prihatin dan sangat menyayangkan atas kasus itu. Dirinya menilai bahwa kebobrokan para oknum pembantu presiden terjadi dimana-mana sehingga menghambat kemajuan bangsa dan negara Indonesia. Menkominfo, menurut Wilson selayaknya dipecat dari jabatannya, karena tidak memiliki prestasi dalam mengelola informasi dan membangun sistim komunikasi yang baik sesuai kebutuhan bangsa selama ini.

“Amburadulnya bidang jurnalisme, penyiaran dan publikasi media massa di beberapa tahun belakangan ini adalah buah dari ketidak-becusan Menkominfo dalam mengelola bidang tersebut. Presiden Jokowi semestinya melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat yang satu ini,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu.

Terkait dengan kisruh yang terjadi pada proses seleksi calon anggota KPI Pusat periode 2019-2022, yang diduga kuat penuh dengan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang ada, Wilson menyampaikan kritik kerasnya terhadap perilaku yang dianggapnya curang tersebut. “Saya tentu menolak keras atas sikap, pola pikir, dan perilaku curang seperti yang dipertontonkan panitia seleksi calon anggota KPI Pusat itu. Mereka bukan hanya melakukan keteledoran maladministrasi, tetapi lebih dari itu mereka dapat dikategorikan melakukan tindakan kriminal penipuan, rekayasa, dan manipulasi untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya,” jelas jebolan pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham Univeristy Inggris itu.

Oleh karena itu, Wilson sangat mendorong perhatian semua pihak, terutama Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, agar segera mencermati masalah ini dan kemudian mengambil tindakan yang perlu dalam rangka menyelamatkan dunia komunikasi dan informasi publikasi, khususnya penyiaran di NKRI. “Harapan terakhir adalah di tangan Presiden, semoga Jokowi segera memberi perhatian dan mengambil kebijakan yang tepat demi menyelamatkan dunia komunikasi dan informasi publikasi di negara kita,” pungkas Alumni Program Persahabatan Indonesia Jepang Abad 21 (Kappija-21) ini.

Berikut adalah surat terbuka yang dikirimkan Supadiyanto yang menyatakan akan menggugat Menkominfo ke PTUN atas kisruh seleksi calon anggota KPI Pusat periode 2019-2022.

Saya (Supadiyanto) sebagai salah satu Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022 yang berdomisili di Yogyakarta—yang merasa dirugikan materiil dan immateriil, berencana menempuh jalur hukum yakni mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta—pada akhir pekan besok. Mengingat dalam proses seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 dinilai tidak transparan, terjadi maladministrasi, dan melanggar regulasi di bidang penyiaran. Apalagi banyak data yang dirahasiakan oleh Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terutama terkait skor hasil wawancara dan jejak rekam para calon pejabat publik di lingkungan KPI Pusat Periode 2019-2022 yang dilarang keras untuk diketahui publik, padahal hal tersebut layak dibuka demi kepentingan nasional yang lebih besar.

Secara esensial, ada lima gugatan yang saya ajukan. Pertama, agar membatalkan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor: R-476/M.KOMINFO/KP.03.01/06/2019 Tanggal 19 Juni 2019 berisi tentang 34 calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 karena melanggar sejumlah regulasi. Kedua, agar membatalkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 798 Tahun 2018 tentang Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022—yang kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 115 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 798 Tahun 2018 tentang Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022 karena bertentangan dengan sejumlah regulasi. Ketiga, agar menganulir seluruh keputusan penting yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022, dan DPR RI—yang berhubungan dengan proses seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 yang sudah dilakukan dalam proses di atas.

Keempat, Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022, DPR RI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI harus melakukan proses seleksi ulang (dari awal lagi) calon anggota KPI Pusat Periode 2019-2022. Semua pihak yang berkepentingan dalam proses seleksi tersebut wajib tunduk dan patuh mutlak pada amanat Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia, dan regulasi lainnya yang mengikat. Terakhir, agar Presiden RI menunda penerbitan Surat Keputusan (SK) Presiden RI tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022 yang sudah dimohonkan oleh DPR RI; dan melakukan perpanjangan masa jabatan Anggota KPI Pusat Periode 2016-2019 untuk “sementara waktu”; karena berhubungan dengan penghormatan terhadap langkah hukum yang dilakukan warga negara di PTUN Jakarta.

Saya menargetkan untuk memasukkan materi gugatan segera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada akhir pekan ini, sebelum habis masa jabatan komisioner KPI Pusat Periode 2016-2022 yang jatuh tempo pada 27 Juli 2019. Hal tersebut ditempuh sebagai upaya gerakan sosial dalam rangka penegakan hukum penyiaran nasional. Jika semua orang di Indonesia diam saja terhadap adanya upaya penyalahgunaan wewenang, maldaministrasi, dan pelanggaran hukum dalam proses seleksi KPI Pusat Periode 2019-2022, dapat dikatakan masa depan dunia penyiaran berada di ambang keruntuhan.

Pada medio Juli 2019, saya juga sudah berkorespondensi dengan Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo) dengan mengirimkan surat keberatan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI yang menetapkan 34 calon anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI menetapkan 16 anggota Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 yang melanggar sejumlah perundang-undangan. Pada 26 Juni 2019, saya bersama rekan lain sudah berusaha keras melaporkan terjadinya maladministrasi dan cacat hukum dalam proses seleksi tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai pintu masuk untuk mendeteksi terjadinya berbagai penyalahgunaan prosedur dan kewenangan yang dilakukan badan publik. Hingga saat ini, Ombudsman Republik Indonesia masih terus mengembangkan temuan-temuan indikasi terjadinya maladministrasi, bahkan langsung melakukan inspeksi mendadak di DPR RI saat berlangsung uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 34 calon anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 pada 8 Juli 2019. Industri media penyiaran nasional yang faktanya saat ini dikuasai oleh para konglomerat media massa, hanya bisa diatur dan dan dikendalikan secara tegas oleh para komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang memegang teguh upaya penegakan hukum. Dalam koridor dunia penyiaran, negara dalam hal ini entitas pemerintahan yang berkuasa (terdiri atas legislatif, eksekutif, dan yudikatif) harus menjamin setiap informasi yang diperoleh masyarakat harus mencerdaskan publik.

Berbagai elemen masyarakat mulai dari akademisi, pers, lembaga swadaya masyarakat, dan para tokoh dunia penyiaran lainnya sebelumnya juga sudah meminta agar proses seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 dihentikan dan dilakukan evaluasi bersama. Namun Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seolah “tutup mata” dan tidak peduli dengan berbagai masukan dari masyarakat tersebut. Artinya para pihak yang terlibat langsung dalam proses seleksi tersebut, tidak peduli dengan eksistensi regulasi media penyiaran. Bahwa di negara hukum, segala kebijakan yang ditempuh oleh pejabat publik maupun badan publik sangat terikat oleh ruang dan waktu yang bernama regulasi (tata perundang-undangan).

Sebagai salah satu anggota Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI), pengurus struktural pada Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Pusat, sekaligus Ketua Program Studi S1 Ilmu Komunikasi STIKOM “AKINDO” Yogyakarta, saya memiliki keprihatinan mendalam terhadap kinerja para komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang belakangan ini sangat lunak dengan dunia industri. Implikasinya, penegakan hukum di bidang penyiaran hanya menjadi “lipstik” semata. Bukan sebagai ruh dari perwujudan lembaga negara yang independen yang memiliki otoritas penuh dalam mendesain arsitektur penyiaran nasional. Ketika semangat profesionalitas dan kedisiplinan dalam penegakan hukum selalu dikedepankan oleh para komisioner KPI Pusat, saya meyakini bahwa industri media penyiaran akan mampu mencerdaskan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun jika industri media penyiaran dipasrahkan kepada para komisioner yang tidak memiliki komitmen tinggi dalam upaya penegakan hukum, sudah dapat dipastikan keberdaan regulator media sekaliber KPI Pusat sekadar dijadikan sebagai macan kertas.

Atas perhatian dan kerjasamanya, saya mengucapkan banyak terima kasih!

Yogyakarta, 23 Juli 2019
Hormat saya,
Penggugat,

TTD

SUPADIYANTO, S.Sos.I., M.I.Kom.
Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022
HP/WA: 0817-9447-204 e-mail: supadiyanto.nkri@gmail.com

Selasa, 23 Juli 2019

IJA SYAHRUNI DIREKTUR YAYASAN KARAMPUANG : DENGAN KAMPANYE KESEHATAN KITA TINGKATKAN MUTU PAUD SIOLA



Mamuju -  Direktur Yayasan Karampuang Mamuju Ija Syahruni dalam pers Comprens,  rangkaian SIOLA HEALTH CAMPAIGN ROAD SHOW 2019  antara lain mengatakan.

" Hari ini kita menginginkan agar mereka para Orang Tua yang anaknya bersekolah di Sekolah PAUD mengerti bagaimana mengajarkan  anak anak mereka di usia dini Pola Hidup Sehat dan bersih , serta tata cara memasak dan menyajikan makanan yg bergizi dan benar bagi anak anak diusia pertumbuhan. Dalam acara yang digelar hari ini  Semua terkait dengan kesehatan dan pentingnya Pola pengasuhan Orang tua terhadap anak anak di usia dini " Ungkap Ija dengan mimik serius.

Selanjutnya Ija mengatakan bahwa " Ada tiga thema yang diangkat dalam SIOLA ROAD SHOW kali ini, yang pertama GIZI dan Cara penyajian makanan bagi anak anak, Yang Kedua Pola Hidup Sehat dan Bersih dan yang ketiga tentang Parenting , bina keluarga Balita " kata Ija lagi.

" Dalam pelaksanaan Road Show yang rencananya di gelar di 5 PAUD di Kab Mamuju Tahun 2019,  ini target yang ingin dicapai 100 Ibu - Ibu Siswa Paud dan masyarakat sekitar dan akan berlangsung selama pekan ini . Melalui Puskesmaa dan Mesjid kita menjaring peserta  para Ibu Ibu yang punya anak Balita untuk turut berpartisipasi  karena Program ini terbuka untuk anak anak semua Usia, sebab berkaitan dengan parenting  " Kata Ija lagi dengan senyum dikulum .

HAL tersebut diungkapkan Ija Syahruni , Senin 22 Juli 2019, di Halaman Paud Siola Matahari, yang terletak di Jl. Husni Tamrin Mamuju, bertajuk Siola Healt Campaign Roadshow 2019.

Roadshow yang dilaksanakan pada tahun 2019 ini, memberikan sosialisasi dan penyadaran tentang Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan makanan sehat, serta pola pengasuhan anak (Parenting)

Selain itu, Kegiatan kali ini kampanye pola hidup sehat ini menghadirkan tiga narasumber, diantaranya dua dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju dan satu daantaranya dari Dinas PP dan KB Kabupaten Mamuju.

"Tahun ini hanya ada 5 Siola. Jadih ini sebenarnya sudah kampaye Roadshow yang kedua yang di support oleh PT TEEF bekrja sama dengan Yayasan Karampuang Mamuju.*** M.Nur

Rabu, 17 Juli 2019

SENATOR DPD RI FACHRUL RAZI LAPORKAN DENNY SIREGAR KE MABES POLRI



 Jakarta - Senator DPD RI asal Aceh H. Fachrul Razi, MIP dalam pernyataan resminya hari ini, Selasa, 16 Juli 2019, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melaporkan Denny Siregar ke Bareskrim terkait hinaan terhadap masyarakat Aceh melalui video yang diunggah oleh Cokro TV.

Pelaporan ke Polisi oleh Fachrul juga dilakukan bersama Juru Bicara Partai Aceh, Muhammad Saleh, dan Tokoh Masyarakat Aceh di Jakarta, Fahmi Mada.

 Fachrul dan kawan-kawan menilai bahwa konten video Denny Siregar yang diunggah oleh Cokro TV di situs berbagi video Youtube telah merendahkan harkat dan martabat rakyat, ulama dan Islam di Aceh.

 Sebagaimana viral diberitakan sebelumnya, Senator DPD RI asal Aceh Fachrul Razi mengatakan bahwa pernyataan Denny telah merendahkan harga diri Aceh serta merupakan tindakan pidana penyebaran kebencian terhadap Aceh dan Islam di Aceh.

“Saya mengecam keras pernyataan-pernyataan tendensius dan fitnah yang dilakukan oleh Denny yang divideokan dan disebarluaskan kepada publik terkait wacana pelegalan poligami di Aceh," katanya kepada wartawan, Selasa (16/7).

 Fachrul Razi mengatakan bahwa perbuatan Denny merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

 Fachrul Razi mengatakan bahwa mengacu pada Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Denny dianggap melakukan tindakan yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

“Jelas dalam video tersebut dirinya menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun Penjara,” tegas Fachrul.

 Menurut Fachrul Razi, Denny juga terindikasi mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama, dan menghasut orang agar tidak menganut agama apapun.

“Penghinaan Denny terhadap Syariat Islam di Aceh dan Ulama dapat dikenai hukuman yang lebih berat, yakni penjara maksimal 5 tahun,” jelas Fachrul.

 Hal itu disampaikannya merespon beredarnya video yang berisi pernyataan ulasan Denny atas rencana pelegalan poligami di Aceh.

 Seperti diketahui bahwa dalam beberapa hari terakhir, kolumnis partisan Denny Siregar mengeluarkan video berisi sindiran dan cemoohan terhadap pemimpin dan masyarakat Aceh terkait wacana yang sedang hangat, yakni rencana penyusunan qanun (peraturan daerah) tentang Hukum Keluarga.

 “Silahkan saja berekspresi dan menyampaikan pendapat atau masukan tentang Aceh, secara demokratis kita terima tapi tidak dengan menyudutkan Aceh, Ulama dan Islam di Aceh dengan cara-cara brutal, tendensius dan menyinggung perasaan masyarakat Aceh,” tegas Fachrul.

 Dirinya menyesalkan jika ada oknum yang selalu menjelekkan Aceh.

“Kalau tidak paham dengan 'orang Aceh' yang memiliki budaya dan Islam yang kuat, sebaiknya pelajari dulu tentang Aceh, bukannya menuding Aceh dengan tuduhan tendensius," tegas Fachrul.

 Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, sangat menyayangkan jika akhirnya banyak warga yang harus berurusan dengan hukum karena kebebasan berekspresi yang mereka lakukan.

 “Sebagai promotor dan penganjur jurnalisme warga, dengan memberikan kesempatan kepada semua warga menyampaikan isi hati, buah pikiran dan pandangannya tentang berbagai hal di sekitarnya, saya sangat prihatin dan menyesalkan kejadian-kejadian yang mengantarkan warga ke jeruji besi karena kebebasan berpendapat itu,” jelas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

 Menurutnya, berdasarkan pasal 28F UUD 1945, setiap warga negara dijamin hak azasinya dalam menyampaikan buah pikiran dan gagasan bagi pengembangan dan pembangunan diri, keluarga, dan masyarakatnya.
 Namun, sayang sekali, jaminan UUD itu tidak linear dengan kemampuan menyampaikan pendapat kebanyakan rakyat di negeri ini.

“Contohnya yaa Deni Siregar itu. Haknya dijamin UUD, tapi kemampuannya menyampaikan pemikiran kritisnya justru merusak tatanan dan harmoni yang sudah tercipta di masyarakat.

Menurut saya, Deni Siregar sedang cari bahan gorengan alternatif ketika fenomena cebong-kampret sudah tidak boleh lagi dijadikan bahan gunjingan dia,” imbuh jebolan pascasarjana Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, ini.

 Oleh karena itu, terkait dengan upaya Senator Fachrul Razi melaporkan Deni ke polisi, Wilson mendukung langkah tersebut, sebagai sebuah koreksi atas perilaku ‘menyimpang’ sang penulis partisan dan/atau diduga bayaran yang bersangkutan.

“Tetapi, saya lebih senang apabila Denny Siregar segera menyadari kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf serta melakukan pendekatan kekeluargaan kepada masyarakat Aceh yang merasa tersakiti atas pernyataan dan hinaan dia itu,” ujar tokoh pers nasional yang getol membela wartawan dan pewarta warga itu.

 Wilson Lalengke yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Keluarga Alumni Program Persahabatan Indonesia Jepang Abad 21 (Kappija-21) itu menghimbau setiap pewarta warga dan masyarakat umum untuk senantiasa meningkatkan kemampuan mengemukakan pendapat agar kontribusi kita yang disampaikan di media massa dan media sosial serta berbagai saluran lainnya bermanfaat bagi masyarakat.

“Saya sangat menganjurkan agar setiap orang terus-menerus belajar, meningkatkan kemampuan mengemukakan pendapatnya. Ada tiga prinsip yang harus kita pegang dalam berjurnalisme-warga, yakni 3K: Kebenaran, Kebermaknaan, Kebermanfaatan,” pungkas Wilson Lalengke. (APL/Red)

Selasa, 16 Juli 2019

KURSI KETUA DPRD PROV SULBAR HASIL PEMILU 2019 MASIH DIPEGANG DEMOKRAT



Partai besutan Pa SDK di Sulbar Partai Demokrat masih tetap memperoleh suara terbanyak di Sulawesi Barat pada Pemilu 2019 yang baru lalu, dengan mendulang 120.095 suara jarak antara Partai Berlambang Mercy itu dengan kompetitornya cukup jauh sehingga Demokrat dapat dikatakan menang mutlak dengan 9 buah kursi  walau harus kehilangan 1 buah kursi yg diraih pada Pileg 2014 sebanyak 10 Kursi.

Hal tersebut diketahui dari hasil Rekapitulasi Suara Di KPU Prov Sulawesi Barat beberapa waktu yang lalu.

Walau demikian suatu kebanggaan  bagi keluarga besar DPD Partai Demokrat Sulawesi Barat,  walau 1 buah kursi terlepas dari genggaman namun Demokrat tetap mampu jadi juara  bertahan berkat  Mesin Partai yang efektif dan kerja keras semua komponen.

Yang menjadi pertanyaan bagi kami dari  kader yang bekerja secara sukarela dilapangan tanpa pamrih untuk memenangkan Partai Demokrat  siapakah Gerangan yang akan duduk di Kursi Ketua DPRD Prov Sulbar setelah Ibu Amalia Aras Ketua DPRD Pengganti antara Waktu 2014 - 2019 ? " Kata para simpatisan yang saya ajak bincang - bincang disalah satu Warkop di Kota Mamuju ( 16/7/2019 ).

Dari hasil penelusuran AtensiNews.com Ada tiga calon Ketua dari Caleg Terpilih Partai Demokrat  yang kerap disebut - sebut oleh Para Simpatisan Partai Demokrat Hj Sitti Suraidah Suhardi, Se, M.Si Ketua DPC Partai Demokrat Kab Mamuju, Ketua DPRD Kab Mamuju, H. Kalma Katta Ketua DPC Partai Demokrat Kab Majene dan Petahana Ketua DPRD Prov Sulbar Amalia Aras Siapakah yang paling berpeluang kita tunggu saja keputusan DPP Partai Demokrat.

Untuk melihat Jumlah Perolehan suara Partai, Perolehan suara Caleg terpilih  berikut ditampilkan Tabel Daftar Hasil Rekapitulasi Sebagai berikut :


Senin, 15 Juli 2019

SENATOR FAHRUL RAZI KECAM KERAS DS YANG MENGHINA RAKYAT ACEH SECARA BRUTAL


                            H. Fachrul Razi

Jakarta - Senator DPD RI asal Aceh, H. Fachrul Razi, MIP mengecam keras pernyataan-pernyataan verbal yang disampaikan oleh DS terkait rencana pelegalan poligami di negeri Serambi Mekkah, Provinsi Aceh. "Saya mengecam keras pernyataan-pernyataan DS yang divideokan dan disebarluaskan kepada publik terkait wacana pelegalan poligami di Aceh," tulis senator muda jebolan pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia ini kepada Redaksi, Minggu, 14 Juli 2019.

Hal itu disampaikan Fachrul, demikian ia senantiasa disapa, merespon beredarnya video yang berisi pernyataan ulasan Deni atas rencana pelegalan poligami di Aceh. Sebagaimana diketahui bahwa dalam beberapa hari terakhir, kolumnis partisan DS mengeluarkan video berisi sindiran dan cemoohan terhadap pemimpin dan masyarakat Aceh terkait wacana yang sedang hangat, yakni rencana penyusunan qanun (peraturan daerah) yang akan melegalkan lelaki di Aceh beristri lebih dari satu wanita.

“Kalau tidak paham dengan “Orang Aceh” yang memiliki budaya dan Islam yang kuat, sebaiknya pelajari dulu tentang Aceh, bukannya menuding Aceh dengan tuduhan tendensius,” tegasnya mengecam.

Dirinya menyimpulkan bahwa DS  sengaja membangun opini publik untuk menyerang harga diri orang Aceh dan menyebarluaskan secara sengaja. “Dengan pernyataan-pernyataan yang disebarluaskan melalui video itu, DS telah menyerang secara brutal harkat dan martabat rakyat Aceh. Dia telah menghina kami bangsa Aceh, seolah-olah kami ini masyarakat barbar tidak beradab yang primitif dan hanya berpikir soal kawin-mawin," tambah Fachrul.

Dia berpendapat bahwa DS punya agenda yang bertendensi buruk untuk membangun opini publik bahwa masyarakat Aceh adalah bangsa yang hina. "DS  dengan membabi-buta mencuplik segelintir pernyataan satu-dua orang Aceh dan kejadian lapangan, lalu menyimpulkan sesuatu seolah-olah seluruh rakyat Aceh yang lebih dari 5 juta orang itu bobrok dan sangat hina semua, ini pemikiran yang sangat dangkal, konyol, dan menyesatkan. Dia menyebarkan hoax yang tidak bisa ditolerir," kecam Fachrul yang terpilih kembali sebagai Senator DPD RI dari Aceh untuk periode kedua, 2019-2024 ini.

Fachrul yang juga Pimpinan Komite I DPD RI dan sering ditunjuk menjadi pimpinan delegasi saat Senator DPD RI melakukan kunjungan kerja keluar negeri itu mengingatkan DS untuk berhenti membangun narasi-narasi biadab semacam itu yang justru bukan membangun peradaban tapi akan menumbuhkan antipati dan rasa benci bangsa Aceh terhadap pemerintah pusat. "Saya mendesak agar DS berhenti menebar wacana busuk bernuansa kebencian terhadap bangsa Aceh. Bukan membangun peradaban yang baik, justru akan memunculkan wacana perlawanan dan permusuhan bangsa Aceh terhadap Indonesia," ujar Fachrul dengan mimik serius.

Terkait dengan peredaran video tersebut, Fachrul bersama komponen masyarakat Aceh lainnya sedang mempertimbangkan untuk memproses DS  ke jalur hukum. "Saya peringatkan DS   untuk meminta maaf kepada masyarakat Aceh dan seluruh rakyat Indonesia atas pernyataan-pernyataannya yang tendensius bernada hinaan terhadap Aceh. Kami sedang mempertimbangkan untuk membawa kasus hinaan yang bersangkutan terhadap kami bangsa Aceh ke ranah hukum," tegas mantan aktivis mahasiswa UI itu. (APL/Red)

Minggu, 14 Juli 2019

DAENG JAMAL SELENGGARAKAN KONTES DANGDUT DI KALIJODO, PPWI SAMPAIKAN APRESIASI



KOPI, Jakarta - "Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Daeng Jamal bersama seluruh crew pendukung dalam penyelenggaraan Kontes Dangdut Bintang Timur Season 2 di Ruang Terbuka Hijau Kalijodo, Jakarta Utara, malam ini." Demikian disampaikan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA saat diminta memberikan sambutan pada acara Kontes Dangdut, Sabtu, 12 Juli 2019.

Performance final oleh 10 finalis malam ini sungguh luar biasa, ditonton oleh hampir 10 ribu penonton. Masyarakat terlihat sangat antusias untuk menghadiri dan menikmati suguhan hiburan mewah namun gratis pengisi malam minggu ini.

Dewan juri yang dihadirkan tidak tanggung-tanggung, Di antara mereka ada Mas Mansyur S dan pencipta lagu bernuansa dangdut dari negeri jiran Malaysia, Adit OB

"Saya menilai event ini merupakan salah satu inisiasi kreatif yang patut diapresiasi, tidak hanya untuk tingkat daerah DKI Jakarta, tapi juga di tingkat Nasional, bahkan internasional," imbuh alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 yang diundang secara khusus oleh Daeng Jamal itu.

Wilson yang menyaksikan acara hingga penampilan penyanyi dangdut terakhir merasa sangat terhibur dengan penampilan semua peserta. "Mendengarkan lantunan dangdut di ruang terbuka hijau menjadi spesial dan unik, nuansa alam cukup kental menghiasi penampilan para peserta. Agak berbeda dengan suguhan dangdut di dalam ruangan yàa, lebih asyik menurut saya," ujar Wilson lagi.

Acara yang dipandu host profesional, Palu Butung & Yoga Pluto, itu menghadirkan pedangdut muda usia yang mencoba talenta di bidang tarik suara yang mereka miliki. Peserta datang dari berbagai daerah seputaran Jakarta dan Bandung, Jawa Barat.


Daeng Jamal sebagai penyelengara kontes ini merasa sangat bahagia atas apa yang ia inisiasi dan laksanakan malam ini. "Saya bahagia sekali karena bisa memberikan hiburan gratis bagi masyarakat, dan melihat belasan ribu penonton yang datang untuk menikmati Kontes Dangdut Bintang Timur ini," ujar Daeng Jamal di sela-sela penampilan para finalis.

Dirinya berharap dapat terus menyelenggarakan kegiatan seni dan budaya yang menarik dan menghibur bagi masyarakat. "Saya sangat termotivasi untuk terus membuat acara-acara semacam ini, menghibur masyarakat itu menyenangkan sekali buat saya," imbuh Daeng Jamal.

Berikut informasi tentang pendukung acara sebagai berikut:

Dewan Juri: Adit OB, Jakcky Hasan, Calista Bella, Ricky Likoer, Eko

Bintang Tamu: H.Khalik Karim, H. Mansyur. S, Boy Sahara, Yunita Ababil, Maya Angkasa.

Artis RTH Kalijodo: Iceu AB, Murni, Hendrian, Leli Agatha, Herman, (Kondut 1) Mia Mirza BT.

10 Finalis Kontes Dangdut Bintang Timur Season 2: Dewo, Nia, Arman, Antoni, Oban, Mahesa, Apon, Yati, Tomi, Amalia. (APL/Red)

Jumat, 12 Juli 2019

LANGKAH ANTISIPASI KASUS ANTHRAKS JELANG IDHUL ADHA




Menjelang Hari Raya Idul Adha, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menghimbau masyarakat untuk mewaspadai kemungkinan timbulnya kasus Anthraks pada hewan yang akan dijadikan sebagai hewan kurban.

I Ketut Diarmita, Dirjen PKH, Kementan menyampaikan pesan tersebut melalui rilisnya, Kamis, 11 Juli 2019.

 Menurutnya, Anthraks, penyakit hewan yang disebabkan bakteri ini bisa menyerang hewan seperti sapi, kerbau, dan kambing/domba.

Namun, Anthraks bisa juga ditularkan ke manusia (zoonosis) melalui kontak dengan hewan tertular atau benda/lingkungan yang sudah dicemari agen penyakit.

 “Walaupun berbahaya, penyakit anthrax di daerah tertular bisa dicegah dengan vaksinasi yang disediakan pemerintah,” sebut Ketut.

 Untuk daerah bebas Anthraks, lanjut dokter ahli di bidang peternakan ini, penyakit Anthraks bisa dicegah dengan pengawasan lalu lintas hewan yang ketat.

 “Saat ini, beberapa provinsi di Indonesia memang tercatat pernah melaporkan kasus Anthrax. Namun dengan program pengendalian yang ada, kasus tersebut sifatnya sporadis dan dapat segera terkendali, sehingga kerugian peternak dapat diminimalisir dan ancaman kesehatan masyarakat bisa kita tekan,” tambah Ketut.

 Terkait lalulintas dan perdagangan hewan rentan Anthraks yang berasal dari daerah tertular seperti halnya Gunung Kidul dan beberapa wilayah lainnya di Indonesia, Ketut menegaskan bahwa sesuai dengan standar Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) dalam penanganan wabah Anthrax, jika di wilayah tersebut dalam waktu 20 hari tidak ada kasus (kematian) maka Anthraks di wilayah tersebut dapat dinyatakan terkendali.

Dengan demikian lalulintas dan perdagangan hewan rentan dapat dilakukan sepanjang hewan tidak berasal dari wilayah yang sedang wabah. “Hewan juga harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan hasil uji laboratorium,” tambah Ketut lagi.

 Pejabat teras di Kementerian Pertanian ini juga meminta agar masyarakat melaporkan hewan yang menunjukan gejala sakit atau ternak yang mati mendadak kepada petugas kesehatan hewan.

Juga, dia menegaskan agar melarang pemotongan hewan yang sakit atau yang menunjukan gejala klinis Anthraks.

 Sebagai langkah kewaspadaan terhadap Anthrax menjelang Idul Adha ini, Ketut telah meminta Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan provinsi dan kabupaten/kota untuk segera melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di tempat penampungan/pemasaran.

 Selain itu, unit terkait melakukan pengaturan dan pengawasan tempat penampungan/pemasaran hewan, pengawasan pelaksanaan dan jadwal vaksinasi anthraks, sosialisasi dan bimbingan teknis kepada petugas dan panitia pelaksana kurban, serta pemeriksaan teknis pada hewan sebelum dan setelah pemotongan saat pelaksanaan kurban.

 *Memastikan Hewan Qurban Bebas Anthrax*

 Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen PKH, Kementan, Syamsul Ma’arif menjelaskan bahwa berdasarkan data Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan tahun 2018, penyembelihan hewan kurban di Indonesia mencapai 1.224,284 ekor, terdiri dari 342.261 ekor sapi, 11.780 ekor kerbau, 650.990 ekor kambing, dan 219.253 ekor domba.

Kebutuhan ternak untuk ibadah kurban tahun 2019 ini diprediksi akan meningkat sekitar 10% dari kebutuhan tahun 2018.

 “Sebagai bentuk perlindungan kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit seperti Anthrax, seperti tahun-tahun sebelumnya, kita akan segera terjunkan Tim Pemantauan Hewan Kurban di seluruh Indonesia yang terdiri dari petugas pusat, provinsi, kab/kota, juga dari unsur mahasiswa kedokteran hewan, dan organisasi profesi,” jelas Syamsul.

 Sementara itu, Fadjar Sumping Tjatur Rasa, Direktur Kesehatan Hewan, Ditjen PKH, Kementan memberikan tips memilih hewan kurban yang sehat yaitu dengan cara memilih hewan di tempat penampungan/pemasaran hewan kurban yang telah ditetapkan/diawasi oleh pemerintah.

Pembeli juga perlu memastikan hewan memiliki surat keterangan kesehatan hewan dari dinas/petugas kesehatan hewan. Selain itu, penting untuk mencermati pada saat dilihat/diperiksa, hewan kurban tersebut bernafas teratur, berdiri tegak dan tidak ada luka, bola mata bening dan tidak ada pembengkakan, area mulut dan bibir bersih, lidah bergerak bebas dan air liur cukup membasahi rongga mulut, area anus bersih, dan kotoran padat.

 “Dengan memastikan aspek-aspek tersebut, maka hewan kurban yang dipilih aman dari kemungkinan sakit dan menularkannya kepada kita,” ujar Fajar. (PBI/Red)