Selasa, 24 Desember 2013

INIKAH NAMANYA POLITIK DINASTI, ADA 57 DAERAH YANG MENYELENGGARAKAN POLITIK DINASTI INI ?!

Opini Saya MUHAMMAD NUR OKT

 Ilustrasi foto sumber www.pacific.edu

Berbicara masalah politik Dinasti tentu lah kita akan teringat pada Dinasti yang dibangun Ratu Atut Chosiyah, tapi kita tak boleh apriori dulu karena ternyata selain di Banten terdapat 57 daerah yang juga menganut Politik Dinasti bahkan ada yang mengatakan sekitar 200 daerah otonomi di Indonesia yang mempaktekkan politik Dinasti, walau demikian Mendagri melalui rilis pers  baru menyampaikan bahwa sekitar 57 daerah yang kepala daerahnya terlibat politik Dinasti.

Apakah yang dimaksud dengan politik Dinasti  ?  Saya sebagai Orang awam bingung, karena  dalam rilis  tersebut  disebutkan bahwa Politik Dinasti adalah "  adanya  ikatan kekeluargaan Pejabat Kepala Daerah ( Gubernur atau Bupati )  satu garis ke bawah, satu garis ke samping dan ke atas. untuk mereka  yang terkait dengan Politik Dinasti  harus ada jeda lima tahun atau satu perioden untuk dipilih menjadi Kepala Daerah , ?  Tapi  Bagaimana  bila  kerabat yang dimaksud diluar daripada yang disebutkan diatas, ( satu Garis kebawaj, kesamping dan satu garis keatas ) apa bisa disebut Politik Dinasti ?, bagaimana juga bila anak, istri, saudara, ipar Gubernur atau Bupati  ingin mencalonkan diri diluar dari Daerah dimana kerabatnya berkuasa.

Biasanya Politik Dinasti itu sangat kental terjadi di Negara kerajaan atau Daerah yang menganut sistim kerajaan seperti Inggris, Belanda, Spanyol, Malaysia, Thailand atau Indonesia dimasa lalu dimana anak, saudara, cucu, cicit berhak menggantikan sang Raja di Daerahnya bila berhalangan sesuai dengan tingkat kekerabatan dengan Sang Raja, dimulai dari anak pertama   putra mahkota atau pengganti putra mahkota karena berhalangan tetap. Biasanya Putra Mahkota akan menggnatikan Ayahnya sebagai Raja didaerahnya secara turun temurun seumur hidup, selama Negara atau Daerah itu masih berbentuk kerajaan, jarang sekali ada anak rajaA akan menjadi Raja di kerajaan B kecuali bila mencaplok kerajaan B.

Kalau kita  melihat , mendengar yang selama ini disebut-sebut sebagai  Politik dinasti , adalah apabila seorang  Gubernur/Bupati/Walikota atau wakilnya memiliki keluarga dekat yang kemudian menjadi Gubernur , Buipati, Walikota atau wakilnya di Daerah dimana kerabatnya pernah mejadi Gubernur/Bupati  atau pernah memerintah. sebagai masyarakat awam kami masih membutuhkan divinisi atau semacamnya dari pihak yang berkompeten tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan Politik Dinasti di Negeri tercinta ini. serta rincian penjelasannya.

Pertanyaan kemudian muncul dibenak masyarakat awam , apakah ini juga masuk dalam  politik Dinasti  ?   Bila  Gubernur, atau Bupati memiliki istri, anak atau keluarga  dekat  yang masih masuk dalam kategori satu garis ke bawah, ke samping dan ke atas menjadi Anggota Legeslatif, Yudicatif ( Hakim, Jaksa, Polisi  )  atau Kepala Institusi lainnya yang bekerja dalam Daerah dimana Gubernur Bupati menjadi Kepala Daerah, Bagi penulis sendiri ( opini pribadi ) hal ini tidak termasuk dalam Politik Dinasti dengan alasan mereka tidak mewarisi ( Dinasti )  jabatan dari Suami, Ayah atau saudaranya sebagai Eksekutif ( Gubernur dan Kepala Daerah ),  dengan mengacu pada  Sistim Dinasti pada Negara Negara atau Daerah  yang menganut Pemerintahan Kerajaan, sekali lagi perlu perumusan yang jelas utamanya bagi masyarakat kecil agar tidak apriori terhadap apa yang disebut politik Dinasti.

Mendagri Pa Gamawan Fauzi di beberapa media oktober 2013 yang baru lalu menyebutkan memiliki data 57 daerah tersebut dan akan menyampaikan data tersebut pada awal tahun 2014 yang tinggal beberapa hari lagi kedepan.

Walau belum diumumkan secara resmi data daerah mana saja, namun ada beberapa daerah penyelenggara politik Dinasti yang sudah dirilis di media , diluar Dinasti Ratu Atut yang sudah sangat diketahui , seperti ini :


  1. Provinsi Lampung, Gubernur Lampung S. Zp, memiliki 2 anak yang jadi pejabat daerah Bupati Lampung Selatan R. M dan Wakil Bupati Piring Sewu HN. 
  2. Provinsi Sumatra Barat, Bupati Padang Lawas Utara BH, anaknya Walikota Padang Sidempuan AAH. 
  3. Provinsi Jambi, Bupati Tanjung Jabung Timur ZZ adalah Putra Mantan Gubenur Jambi ZN. 
  4. Provinsi Sumatra Selatan wakil Walikota Pagar Alam ND adalah Putra dari mantan Walikota Pagar Alam DK. 
  5. Provinsi Sulawesi Selatan, Gubernur Sulsel SYL, mempunyai adik yang menjabat sebagai Bupati Gowa bernama IYL. Masih di Sulsel Wakil Bupati Tana Toraja AS adalah istri Mantan Bupati Tanah Toraja sebelum nya, lalu Wakil Bupati Takalar NI adalah Putra Mantan Bupati sebelum nya. 
  6. Provinsi Sulawesi Utara, Gubernur SHS dan anaknya IS yang wakil Bupati Minahasa, sedang wakil Walikota Manado MHA adalah Putra Matan Gubenur Sulawesi Utara yang saat ini menjabat Menteri Perhubungan Pa EE MANGINDAAN. 
  7. Provinsi Jawa Barat, Bupati Bekasi NHY adalah menantu Mantan Bupati Bekasi sebelum nya. Masih di Jabar Bupati Indramayu AS adalah istri Mantan Bupati Sebelum nya, serta Walikota Cimahi AS adalah istri Mantan Walikota Cimahi Sebelumnya. 
  8. PROVINSI Jawa Tengah, Bupati Kendal WKS adalah Istri Mantan Bupati Kendal sebelumnya. dan Bupati Klaten SH adalah istri Mantan Bupati Klaten sebelumnya. 
  9. DI Jogyakarta, Bupati Bantul SS, adalah istri Mantan Bupati Bantul sebelum nya. 
  10. Provinsi Jawa Tengah, Bupati Kendal WKS adalah Istri Mantan Bupati Kendal sebelumnya, serta Bupati Klaten HS adalah istri Mantan Bupati Klaten sebelumnya yang menggantikan suaminya. 
  11.  Provinsi Jawa Timur, Bupati Probolinggo PT adalah   merupakan istri mantan bupati Probolinggo dan Bupati Kediri HS  adalah istri mantan Bupati Kediri Sutrisno. Selain itu juga ada Bupati Bangkalan Mohammad Makmun Ibnu Fuad yang merupakan anak mantan Bupati Bangkalan. 
  12. Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB ) Tenggara Barat, Gubernur Z M memiliki kakak yang menjabat sebagai Wakil Bupati Lombok Timur S Li. , Sedang Walikota Kota Bima dipimpin oleh sepasang kakak-adik, yaitu Qurais H. A (Walikota) dan A. R. A (Wakil Walikota).
  13. Provinsi Kalimantengah ( Kalteng ),  Bupati Kota Waringin Timur S H adalah menantu Bupati Seruyan DA, Selanjutnya  Bupati Kutai Kertanegara RW yang merupakan anak mantan bupati di daerah tersebut. 
  14.  PROVINSI MALUK, Bupati Maluku Tengah T A merupakan kakak dari mantan Bupati Maluku Tengah. 
Menyoal politik dinasti Mendagri Pa Gamawan Fauzi pernah mengatakan bahwa "  Undang-Undang Dasar tidak melarang seperti 27, tetapi ada prinsip pembatasan pada pasal 28 j ayat 2. Pembatasan itu dibolehkan undang-undang untuk dilakukan. Jadi sebetulnya bukan pelarangan, tetapi pembatasan " katanya.

Oleh karena itu, Kemendagri berupaya mengatur pembatasan syarat terhadap jabatan kepala daerah guna menghindari praktik dinasti dalam pemerintahan daerah tersebut,  konsep dengan larangan kerabat dan keluarga petahana dalam pilkada tersebut dilakukan dengan jeda satu periode masa jabatan si petahana atau lima tahun.  Kalau betul apa yang diberitakan di beberapa media terkemuka bahwa Mendagri akan mengumumkan ( merilis ) Daerah atau pejabat Daerah yang melakukan Politik Dinasti diawal tahun ini maka sebentar lagi kita akan mencatat setidaknya 57 atau 60 Daerah yang mempraktekkan Politik Dinasti.

UU Pemerintahan Daerah saat ini sedang digodok di DPR RI,  baru UU Desa, yang sudah disahkan  beberapa hari yang lalu dan kalau RUU Pemerintahan Daerah ( RUU Pilkada )  pengganti UU yang lama sudah disahkan tidak menutup kemungkinan ( optimis ) semua permasalahan tentang Politik Dinasti, Pilkada bisa diatasi.***
Sumber "  melakukan-politik-dinasti "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar