Sabtu, 23 Maret 2013

DARI 4,7 JUTA PNS DI INDONESIA HANYA 5 % YANG KOMPETEN, PERLUKAH DIPENSIUNKAN DINI ?!

 Ilustrasi Foto : www.tribunnews.com.
Ditulis Oleh Muhammad Nur OKT

Menyedihkan sungguh diluar dugaan saya sebagai Purnabakti PNS ketika membaca berita di Media bahwa dari Total 4,7 Juta PNS di Indonesia hanya 5% saja yang kompetensinya baik, sehingga Pemerintah diharapkan dapat memperbaiki system penerimaan PNS, dengan merekrut calon PNS yang betul-betul kompetensinya dapat diandalkan.

Methode rekrutmen yang baik tentu yang diselenggarakan oleh Pihak Independen Non Pemerintah, perguruan tinggi bekerja sama dengan manajemen SDM, "Tindakan dari akar, buat gelombang baru, PNS direkrut dengan cara yang benar, lalu dilindungi dan diamankan sampai posisi tertentu supaya tidak terkontaminasi virus yang menyebar luas, kondisi SDM bisa berubah," kata  pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI), Andrinof Chaniago, dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (1/3/2012).

Lebih lanjut Andrinof mengatakan " "Memang untuk mengisi yang baru, yang lama, yang busuk harus dikeluarkan. Itu namanya pemangkasan. Pensiun dini juga pas," tuturnya.

Dari jumlah PNS yang 4,7 Juta Orang PNS melayani 244,8 Juta Jiwa dengan rasio 1,83% dibawa rata-rata PNS yang ada Negara-Negara Asia lainnya, namun dari jumlah yang mungkin sedikit terlalu banyak karena kwalifikasi PNS yang kurang memadai.

"Pegawai bekerja di bidang apa saja, karena tidak mempunyai keahlian khusus," ujar Wakil Menteri PAN Eko Prasojo seperti dikutip d dalam situs resmi MenPAN, Jumat (22/3/2013).

Pada bagian lain Eko Prasojo mengatakan bahwa "  Bagi pegawai yang masih memenuhi standar kompetensi akan dipertahankan. Sedangkan yang kurang memenuhi kualifikasi tapi masih bisa dilatih ulang dikembangkan melalui program pendidikan dan latihan. Sedangkan yang memang jauh dari yang butuhkan diberikan opsi untuk pensiun dini," imbuhnya.

Pensiun dini ada dua jenis yaitu, pegawai yang usianya 50 tahun dan sudah bekerja di instansi pemerintah selama 20 tahun, atau PNS yang belum berusia 50 tahun dan belum bekerja di instansi pemerintah selama 20 tahun. Mereka boleh mengajukan pensiun dini, kalau memang kompetensi dan standar jabatannya sudah tidak bisa dipenuhi lagi.

Hingga saat ini, opsi mengenai pensiun dini itu memang masih dalam pembahasan. Namun diakuinya bahwa KemenPAN sudah menyusun RPP yang mengatur pensiun dini, yang akan mengiringi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).


Ini bukan Opini penulis hanya sekedar imformasi Untuk Jelasnya Klik dan baca " PNS TAK BERGUNA SILAHKAN PENSIUN DINI ". Atau Browsing ke situs resmi Kementrian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi www.menpan.go.id.

Berharaf semoga di Kabuten Mamuju dan Sulawesi Barat semua PNS mempunyai kompetensi yang baik dan hebat, dan 5 % yang baik itu sebahagian besar ada di Sulawesi Barat agar Pembangunan di Daerah kita bisa berjalan dengan baik tanpa hambatan karena birokratnya handal dan teruji kompetensinya****

1 komentar: