Sabtu, 14 September 2019

TINA SUHARDI MUNDUR DARI ASN DAN KADIS PERDAGANGAN KAB MAMUJU



Mamuju - Hj. Sitti Sutinah Suhardi, SH, M.Si yang saat ini masih menjabat Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju baru saja mengajukan pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara sekaligus jabatan eselon II diusia yang baru 35 Tahun sebagai salah satu persyaratan untuk maju di Pilkada serentak  Bupati Mamuju september 2020 yang akan datang.

Aparatur Sipil Negara yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah harus mundur hal tersebut tertuang dalam UU No.10 Tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota, yang menyebutkan bagi anggota DPR, DPD, DPRD wajib menyatakan secara tertulis dan wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan.

Dan sebagai Aparatur Sipil Negara Sutinah yang akrab disapa Tina berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, pasal 119 dan pasal 123 ayat 3 yang mengatur tentang keterlibatan seorang ASN dalam Poiitik
Sebagai seorang yang taat pada aturan Tina putri Pertama Bupati dua Priode 2005 - 2015 Kabupaten Mamuju  DR H Suhardi Duka, mengajukan pengunduran dirinya.



Kepada awak media sesaat setelah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Sekertaris Daerah Kabupaten Mamuju H
Suaib, di Kantor Bupati Mamuju (13/9/2019), mengatakan;

"  Kita punya komitmen untuk tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada, oleh karena kami akan menyerahkan  Fornulir pendaftaran kepada PDIP dan ini merupakan kegiatan Politik, maka sebelumnya Saya harus mengajukan surat pengunduran diri  mundur sebagai ASN" Jelas Tina.

Tina juga mengatakan bahwa tujuan dari pengunduran dirinya adalah suatu langkah awal menuju Pilkada Mamuju 2020 yang akan datang. Dan setelah penyerahan surat pengunduran dirinya kepada Sekda sebagai Pembina Kepegawaian Tertinggi di Kab Mamuju Tina akan nenghadap Bupati Mamuju sebagai atasan untuk membicarakan maksud dan tujuan mundur sebagai ASN sekaligus sebagai Kepala Dinas Perdagangan Kab Mamuju.

"Terkait pengunduran diri Saya tergantung Bapak Bupati, apakah akan mengangkat Pejabat Pelaksana Tugas Kadis Perdagangan atau menunggu pelantikan pejabat baru yang akan datang itu wewenang Bapak Bupati" Kata Tina Suhardi sembari pamit untuk berlalu***(Muhammad Nur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar