Disusun Oleh : MUHAMMAD NUR OKT
Sebagaimana telah kita ketahui bersama baik melalui media cetak, online maupun media elektronic kisah sedih yang dialami oleh Hakim Cantik yang mantan Pramugari Vica Nathalia yang pada hari Rabu (6/11/2013) dipecat dari jabatannya sebagai Hakim PN Jombang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Majelis menilai Vica terbukti melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudusial (KY) Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) MA dan KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH karena berselingkuh dengan seorang hakim dan advokat.
Sumber menyebutkan bahwa Ketua Majelis Kehormatan Hakim Suwardi Menyatakan " Hakim terlapor terbukti melanggar SKB KEPPH dan PB Panduan Penegakan KEPPH dan menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua MKH Suwardi saat membacakan keputusan MKH di Gedung MA, Jakarta ( 6/11/03 ). Vica Ibu tiga anak tersandung kasus perselingkuhan yang dilaporkan oleh suaminya Pendeta HRPS.
Dalam persidangan, Vica mengaku beberapa kali menerima tamu advokat bernama G D di rumahnya hingga sekitar pukul 24.00 WIB. Dimana di rumah tersebut, Vica tinggal sendiri. Yang bersangkutan juga mengaku pergi ke Bali pada hari kerja tanggal 31 Januari hingga 1 Februari 2013 meski tanpa izin Ketua PN Jombang.
Namun Vica membantah melakukan perselingkuhan apalagi tertangkap tangan bermesraan dengan laki-laki, berfoto mesra dengan hakim A W. Walau demikian Pembelaan yang disampaikan oleh Vica tidak dapat mematahkan kesimpulan dan rekomendasi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh Tim Pemeriksa Bawas MA.
MKH menilai Vica terbukti melanggar KEPPH huruf c butir 3.1 Ayat (1), butir 5.1 Ayat (1) jo Pasal 9 Ayat (4a), Pasal 11 Ayat (3a). Regulasi itu mewajibkan hakim menghindari tindakan tercela. Hakim wajib menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan profesi.
Usai divonis bersalah dan diberhentikan sebagai hakim Vica nampak tegar meninggalkan salah satu Ruangan di Mahkamag Agung Jakarta walau dihatinya tersirat rasa kegalauan itu dapat dilihat dari Puisi yang dibuatnya dan dirilis diperbagai Media online salah satunya di Media http://news.detik.com.
Vica menggambarkan kegetiran hati yang tengah Dia alami. Selain gemar menulis puisi, Vica juga hobi menulis cerpen dan hunting fotografi. Berikut puisi yang di-publish di wall akun facebooknya, Jumat (8/11/2013).
Sayapun berusaha mencari dengan menshare akun Facebook dan Twitter milik Vica tapi lebih dari 7 akun identik dengan nama Vica sehingga menyulitkan Saya untuk menentukan yang mana yang asli, untuk memastikan dengan mata kepala sendiri Puisi itu milik Vica ? Berikut Puisinya dari ( news.detik.com ).
Saat petang mendatangi semesta ..
Bayangan itu kian hitam
tapi itu adalah bayangan
Bayangan itu kian kelam
tapi itu hanyalah bayangan
Kutaruh risau di tengah telapak tangan dan kuhancurkan sekali genggam, sebelum kerisauan menghanyutkanku dalam gelombang liar kegamangan
karena nurani tahu itu bukan sifatku
selain menggantinya dengan doa dan airmata saja..
Dari kasus ini dan beberapa kasus lainnya saya menyimpulkan bahwa sebagaimana kodrat manusia biasa tentu tak akan luput dari berbagai cobaan bahkan kesalahan siapapun Dia tak mengenal strata kedudukan apakah dia Perdana Menteri, Hakim, Rakyat jelata, mereka bisa saja berbuat salah dan menjadi galau, karenanya perlu belajar dari kisah-kisah yang telah terjadi untuk selalu lebih berhati-hati ***
Vica Natalia ( foto : detikNews.com )
Sebagaimana telah kita ketahui bersama baik melalui media cetak, online maupun media elektronic kisah sedih yang dialami oleh Hakim Cantik yang mantan Pramugari Vica Nathalia yang pada hari Rabu (6/11/2013) dipecat dari jabatannya sebagai Hakim PN Jombang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Majelis menilai Vica terbukti melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudusial (KY) Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) MA dan KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH karena berselingkuh dengan seorang hakim dan advokat.
Sumber menyebutkan bahwa Ketua Majelis Kehormatan Hakim Suwardi Menyatakan " Hakim terlapor terbukti melanggar SKB KEPPH dan PB Panduan Penegakan KEPPH dan menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua MKH Suwardi saat membacakan keputusan MKH di Gedung MA, Jakarta ( 6/11/03 ). Vica Ibu tiga anak tersandung kasus perselingkuhan yang dilaporkan oleh suaminya Pendeta HRPS.
Dalam persidangan, Vica mengaku beberapa kali menerima tamu advokat bernama G D di rumahnya hingga sekitar pukul 24.00 WIB. Dimana di rumah tersebut, Vica tinggal sendiri. Yang bersangkutan juga mengaku pergi ke Bali pada hari kerja tanggal 31 Januari hingga 1 Februari 2013 meski tanpa izin Ketua PN Jombang.
Namun Vica membantah melakukan perselingkuhan apalagi tertangkap tangan bermesraan dengan laki-laki, berfoto mesra dengan hakim A W. Walau demikian Pembelaan yang disampaikan oleh Vica tidak dapat mematahkan kesimpulan dan rekomendasi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh Tim Pemeriksa Bawas MA.
MKH menilai Vica terbukti melanggar KEPPH huruf c butir 3.1 Ayat (1), butir 5.1 Ayat (1) jo Pasal 9 Ayat (4a), Pasal 11 Ayat (3a). Regulasi itu mewajibkan hakim menghindari tindakan tercela. Hakim wajib menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan profesi.
Usai divonis bersalah dan diberhentikan sebagai hakim Vica nampak tegar meninggalkan salah satu Ruangan di Mahkamag Agung Jakarta walau dihatinya tersirat rasa kegalauan itu dapat dilihat dari Puisi yang dibuatnya dan dirilis diperbagai Media online salah satunya di Media http://news.detik.com.
Vica Natalia ( foto P detikNews.com )
Vica menggambarkan kegetiran hati yang tengah Dia alami. Selain gemar menulis puisi, Vica juga hobi menulis cerpen dan hunting fotografi. Berikut puisi yang di-publish di wall akun facebooknya, Jumat (8/11/2013).
Sayapun berusaha mencari dengan menshare akun Facebook dan Twitter milik Vica tapi lebih dari 7 akun identik dengan nama Vica sehingga menyulitkan Saya untuk menentukan yang mana yang asli, untuk memastikan dengan mata kepala sendiri Puisi itu milik Vica ? Berikut Puisinya dari ( news.detik.com ).
Vica Foto : news.detik.com
Saat petang mendatangi semesta ..
Bayangan itu kian hitam
tapi itu adalah bayangan
Bayangan itu kian kelam
tapi itu hanyalah bayangan
Kutaruh risau di tengah telapak tangan dan kuhancurkan sekali genggam, sebelum kerisauan menghanyutkanku dalam gelombang liar kegamangan
karena nurani tahu itu bukan sifatku
selain menggantinya dengan doa dan airmata saja..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar