( Sumber foto : Aditya Noviansyah / kumparan )
Komisi Pemilihan Umum telah menyelesaikan sembilan peraturan Komisi Pemilihan umum dan lima diantaranya pada tanggal 14/06/2017 sudah selesai dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah yaitu PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih, Pencalonan, kampanye dan Dana Kampanye.
Perlu diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum terus bekerja melakukan tahapan demi tahapan seperti tahapan persiapan, penyusunan dan penandatanganan hibah daerah, Pengelohan Daftar DP4 ( Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dan Pemutakhiran data dan daftar pemilih.
Kalau Bapak/Ibu/Sdr(i) bertanya sejak kapan tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2018 dimulai ? maka jawabannya adalah bahwa Tahapan penyelenggaran akan dimulai pada bulan September 2017, setelah penerimaan DAK 2 pada 31 Juli 2017 ( sumber kompas.com 14/06/2017 ).
Berikut ini Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 :
Didalam data yang penulis temukan dibeberapa artikel terdapat sedikit perbedaan sehingga perlu mendapatkan koreksi dari Pembaca yang budiman berikut ini :
- Tanggal 14 Juni s/d 23 Juni 2017 Kegiatan Sosialisasi kepada masyarakat,
- Tanggal 31 Juli 2017 Penerimaan DAK2 dimulai.
- Tanggal 12 Oktober 2017 Pembentukan PPK dan PPS,
- Tanggal 24 Nopember s/d 30 Desember 2017, Proses Pemutakhiran Data dan daftar Pemilih,
- Tanggal 28- 30 Desember 2017, Pendaftaran Pasangan Calon dimulai.
- Tanggal 6 - 7 Januari 2018 , penetapan pasangan Calon
- Tanggal 9 Pebruari - 23 Juni 2018 Masa kampanye di mulai,
- Tanggal 24 Juni- 26 Juni 2018 Minggu tenang dan Pembersihan alat Peraga,
- Tanggal 27 Juni 2018 Hari Pemungutan Suara Pilkada serentak 2018,
- Tanggal 28 Juni 2018 s/d 9 Juli 2018 Rekapitulasi perhitungan suara secara berjenjang.
- Penetapan hasil Pilkada akan dilakukan pada akhir bulan Juli 2018.
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca ****
Berikutnya Opini Penulis tentang Peluang menantang Petahana di Pilkada Polman dan Mamasa, terinspirasi dari penggalan pengalaman di Pemilu 2015 dan 2017 dimana disebutkan bahwa pada Pilkada serentak 2015 sebanyak 42, 1 % Petahana gagal terpilih kembali dan pada tahun 2017 sebanyak 43,53 % Baca Link yang dirilis SuaraJakarta " http://suarajakarta.co/news/politik/4353-persen-petahana-kalah-di-pilkada-2017-berlanjut-ke-jakarta/ "
Berikutnya Opini Penulis tentang Peluang menantang Petahana di Pilkada Polman dan Mamasa, terinspirasi dari penggalan pengalaman di Pemilu 2015 dan 2017 dimana disebutkan bahwa pada Pilkada serentak 2015 sebanyak 42, 1 % Petahana gagal terpilih kembali dan pada tahun 2017 sebanyak 43,53 % Baca Link yang dirilis SuaraJakarta " http://suarajakarta.co/news/politik/4353-persen-petahana-kalah-di-pilkada-2017-berlanjut-ke-jakarta/ "