Jakarta - Dengan mulai terungkapnya pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan oleh Polri, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Jaksa Agung bersikap adil dan profesional untuk melimpahkan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan penyidik KPK itu di Bengkulu beberapa tahun lalu ke pengadilan.
“IPW mengingatkan, kasus dugaan pembunuhan itu dilakukan Novel saat masih menjadi penyidik di Polda Bengkulu. Novel memimpin penangkapan terhadap sejumlah tersangka yang diduga mencuri sarang burung walet. Akibat para pelaku tidak mau mengakui perbuatannya, Novel diduga melakukan penganiayaan dan menembak tersangka hingga satu tersangka tewas dan empat lainnya cacat permanen,” ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, dalam keterangan resminya, Sabtu (28/12/2019).
Keluarga korban, lanjut Neta, sudah bertahun-tahun mencari keadilan atas peristiwa ini, tapi hingga kini tak kunjung mendapatkannya. Ia bilang, Novel seperti begitu digdaya, super power, dan kebal hukum hingga tak tersentuh, sampai sampai para aktivis hak asasi manusia pun lebih membela Novel ketimbang keluarga korban yang didzalimi.
“Sebab itu, IPW mengingatkan semua pihak, Novel adalah tersangka kasus penembakan di Bengkulu, yang menyebabkan satu orang tewas dan empat luka permanen. Kasusnya sudah di-deponering Presiden Jokowi. Tapi keluarga korban memenangkan prapradilan atas deponering presiden tersebut. Ironisnya, hingga saat ini, Jaksa Agung tak kunjung melimpahkan kasus itu ke pengadilan,” tutur Neta.
Lebih jauh, Neta mengimbau para elit kekuasaan, seperti Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri harus fair terhadap rasa keadilan keluarga korban penembakan yang diduga dilakukan Novel di Bengkulu. Sebab, semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
“Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri harus tahu bahwa Novel hanya luka dan cacat akibat penyerangan terhadap dirinya, sementara apa yang diduga dilakukan Novel di Bengkulu sudah menbuat satu orang tewas dan empat lainnya cacat permanen,” tegas Neta. Ia meminta agar Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri jangan memberikan keistimewaan terhadap Novel, hanya karena dia penyidik KPK.
"Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri tidak boleh takut untuk menyeret Novel ke pengadilan,” sambung Neta. IPW juga mengimbau, Ketua KPK, Komjen Firli, agar memberi kesadaran kepada Novel untuk bersikap ksatria dalam menyelesaikan perkaranya di pengadilan.
“Bagaimana pun, sebagai mantan polisi dan penegak hukum serta penyidik senior di KPK, Novel harus mampu menunjukkan sikap kesatrianya. Novel jangan jadi pengecut saat dia berkasus, sementara terlihat begitu perkasa ketika mengkasuskan orang lain dan begitu gagah saat mendesak Polri agar menangkap pelaku penyerangan terhadap dirinya,” tegas Neta lagi.
IPW berharap semua pihak bisa membuka mata bahwa rasa keadilan harus diciptakan seadil-adilnya terhadap semua orang. "Sehingga tidak ada kesan KPK melindungi para pengecut yang merasa dirinya kebal hukum, seperti Novel Baswedan,” pungkas Neta. (LKI/Red)