Selasa, 19 Maret 2013

WAOW INIKAH CARA MENCUCI UANG ??!!

 Mantan Putri Solo tahun 2008, Dipta Anindita, menunggu jalannya proses pemeriksaan di ruang tunggu Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (1/3). KPK memeriksa Dipta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, dengan tersangka Irjen Polisi Djoko Susilo. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Sudah sekitar 40 Item harta kekayaan Pa DS yang disita KPK, terdiri dari rumah mewah, mobil mewah, bus parawisata, persil tanah, SPBU  dan proferti namun KPK nampaknya belum akan berhenti untuk menelusuri Harta Pa DS yang diperkirakan bernilai 100 Milyar rupaih itu

Menurut Jubir KPK  Pa Johan Budi di TV bahwa bukan hanya Harta Pa DS yang disita akan tetapi penyitaan terhadap harta yang diduga hasil korupsi juga dilakukan kepada tersangka lain, tidak hanya terhadap harta Pa DS.

Penyitaan terhadap asset tersangka menurut Pa Johan Budi adalah agar tersangka tidak memindah tangankan asset yang telah disita dan dalam konteks pengusutan kasus, penegak hukum harus memiliki catatan aset jika nantinya dalam vonis di pengadilan harus ada ganti rugi dari terdakwa, maka KPK telah memiliki data.

Disita bukan dirampas, sampai nanti ada putusan hakim, apakah DS bersalah atau tidak. Sebaliknya, jika majelis hakim memutus DS tidak bersalah, maka harta yang disita itu akan dikembalikan lagi. " kata Pa Johan Budi di Kantor KPK Jakarta senin ( 18/3/2013 ).

Dalam TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang ) Penegak Hukum boleh menduga ( membandingkan ) asset yang dimiliki dan pendapatan  yang diterima oleh tersangka/terdakwa, dengan demikian terdakwa bisa membuktikan dari mana asset itu didapatkan.

Berdasarkan Data yang penulis kutip dari TEMPO.CO,  Pa DS  yang  diduga melakukan tindak pencucian uang untuk mengaburkan asetnya. Namun modus pencucian uang DS disebut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf tergolong konvensional. Modus operandinya umum diduga Ketika membeli aset, nama yang bersangkutan tidak tercantum,” kata Muhammad Yusuf kepada Tempo. Artinya, ia menggunakan nama orang lain sebagai pemilik hartanya.

ADAPUN NAMA-NAMA ORANG TERDEKAT DAN KEPERCAYAAN PA DS ANTARA LAIN ADALAH :

SURATMI ( Isteri Pertama Pa DS ).
  1. Tanah seluas 4.262 meter persegi di Kanigoro, Madiun,
  2. Rumah di Jalan Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Depok, seluas 1,8 hektare (2003).
MAHDIANA ( Isteri Kedua Pa DS )
  1. Rumah mewah berlantai dua di Jalan Cendrawasih, Tanjung Mas, Jakarta Selatan.
  2. Rumah dan tanah di Jalan Durian Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan, seluas 1.000 meter.
  3. Sawah seluas 7.250 meter di Desa Sudimara, Kabupaten Tabanan, Bali, yang dibeli tahun 2008.
DIPTA ANINDITA ( Isteri Ketiga Pa DS ).
  1. Tanah seluas 1.180 meter persegi di Jebres, Solo, didaftar BPN tahun 2012.
  2. Rumah di Jalan Samratulangi Nomor 16, Solo, seluas 877 meter, dibeli tahun 2008.
Sumber lengkap Baca  : DISINI

Pembaca Yang terhormat untuk mengetahui lebih jelas lagi berikut penulis tampilkan Link UU No.8 TAHUN 2010 Tentang TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang ) untuk dibaca  : Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_8_Tahun_2010

SEMOGA BERMANFAAT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar